Misteri Pengampunan dalam Iman Akan Yesus Kristus

 

scan0025

                                                               Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu. Karena dengan demikianlah kamu menjadi anak-anak Bapamu yang di sorga, yang menerbitkan matahari bagi orang  jahat dan orang baik dan menurunkan hujan bagi orang

benar dan orang yang tidak benar

(Matius  5: 44-45)

                                                         

Siapa yang tidak berjuang di dalam mengampuni? Seruan ini membuktikan bahwa pengampunan merupakan hal yang sulit dilakukan dalam praktisnya, tetapi mudah sekali menjadi imperatif baik dalam wacana lisan dan tulis. Kenyataanya, pengampunan tidak mudah diberikan dalam tindakan ketika berhadapan dengan realitas: si pelaku kejahatan dan kejahatan. Padahal pengampunan merupakan suatu tindakan, suatu pengalaman, suatu kenyataan yang tidak hanya melulu diskursus yang indah tetapi harus menjelma di dalam sejarah dan fakta demi mengubah determinasi status quo yang terjadi.

Pengampunan selalu berada dalam skema: kehendak, keputusan dan tindakan. Di saat suatu kehendak ada lahirlah keputusan dan hasilnya suatu tindakan. Dalam pengampunan, ketika seseorang berkehendak lalu memutuskan untuk mengampuni, tindakan mengampuni sebagai akibat logis dari seri aktivitas sebelumnya menuntut perjuangan. Perjuangan itu dibutuhkan karena tindakan mengampuni selalu dihadapkan dan dibenturkan dengan memori buruk dari si pemberi ampun. Ada sebuah ketegangan antara rasionalitas yang hendak mengampuni sebagai desakan iman, ajaran dan memori yang membangkitkan emosi untuk menolak mengampuni karena memori membangkitkan even masa lalu sehingga menyulut ruang kemarahan dan dendam. Dan disinilah akarnya mengapa pengampunan mudah dikatakan dalam tetapi sulit dilakukan. Lalu tulisan ini hendak membahas mengapa pengampunan harus diberikan dan kekuatan pengampunan dalam iman akan Yesus Kristus karena pengampunan adalah ajaran Yesus kepada mereka yang mencintai-Nya dan mengaku sebagai murid-Nya.

 

Kejahatan

Suatu tindakan dari orang lain yang menyakiti bahkan menghancurkan diri disebut kejahatan. Maka, Paul Riceours dalam bukunya Soi meme come un autre mendefinisikan kejahatan sebagai kekerasan. Kekerasan yang dimaksud oleh Riceours dikaitkan dengan tindakan manusia. Bagi Ricoeurs tindakan manusia adalah modus ada (Laurensius Sutadi: 2003, 120). Apa yang dimaksud dengan tindakan manusia sebagai modus ada?

Riceours  dipengaruhi oleh pemikiran Heiddeger. Ada itu sendiri seperti yang dikatakan oleh Heiddeger telah berada dalam dunia. Ada itu terlempar begitu saja di dunia tanpa memiliki pilihan lain selain menerima realitas dirinya yang terlempar. Menerima kenyataan sebagai ada yang terlempar berarti ada harus mengambil sikap dan sikap yang diambil ada untuk mengatasi keterlemparan dirinya di dalam dunia ini disebut dengan tindakan.

Tindakan dihubungkan dengan kekuatan manusia yaitu kapasitas untuk membangun diri sebagai pencipta tindakan. Manusia sebagai pencipta tindakan tidak bisa dilepaskan dengan benturan berbagai tindakan orang lain karena adanya keragaman kehendak. Kekerasan yang dipahami Riceour sebagai kejahatan itu terjadi ketika kekuatan kehendak seseorang dipaksakan terhadap kehendak lainnya, kehendak yang memangkas kehendak orang lain yang hasilnya adalah penderitaan si korban. Penderitaan korban jelas tidak hanya mencakup penderitaan fisik dan mental tetapi juga pengerdilan potensi dan kemampuan yang dimilikinya bahkan termasuk kemampuan untuk bertindak. Misalnya ketidakmampuan untuk bercerita, bawah sadar yang terbungkam, kurangya penghargaan terhadap diri sendiri, ketidakmampuan untuk bertanggung jawab dan sebagainya. Dengan demikian kejahatan adalah kapasitas untuk melawan kehidupan atau lebih tepatnya kejahatan itu merupakan suatu penghancuran kemampuan orang lain untuk bertahan hidup, mengembangkan potensi dan mengisi hidup. Kejahatan selalu menyebabkan penderitaan dan Ricoeur mengkaitkan kejahatan bukan pada substansi ada tetapi pada modus ada yaitu tindakan ada sebagai konsekuensinya berada di dalam dunia.

Kejahatan adalah ada eksterioritas dan sebagai ada eksterioritas kejahatan berhadapan dengan pelaku. Maksudnya ialah bahwa kejahatan tidak hanya mencakup kejahatan yang bercokol dalam diri manusia yaitu masalah niat buruk atau nurani jahat pelaku, tetapi kejahatan juga ada di luar diri manusia. Dengan kata lain kejahatan juga mencakup suatu kondisi, lingkungan dan sistem yang melilit sehingga menyandera orang untuk melakukan kejahatan. Kejahatan sebagai ada eksterioritas berarti pula bahwa kejahatan sudah ada sebelum manusia. Simbolisme ular dalam kisah penciptaan menjelaskan ular sudah ada sebelum Adam dan Hawa melakukan kejahatan (bdk. Haryatmoko:2010, 48). Sejak awal manusia sudah dihadapkan dengan kejahatan (eksternal) dan sekaligus ada kecenderungan untuk berbuat jahat (internal). Menyoal kecenderungan berbuat jahat, Pia Lara menyatakan bahwa sumber perilaku jahat datang dari kecenderungan yang berasal dari cinta diri sehingga mengalahkan pertimbangan moral. Jadi, kejahatan dilihat sebagai fenomena budaya yaitu ketika manusia butuh afirmasi keunggulannya terhadap pihak lain, lalu membiarkan iri hati dan persaingan menjadi pendorong utama yang mengalahkan karakter moral manusia (ibid, 49). Keadaan diri yang demikian semakin menemukan kesempurnaannya ketika sistem dan lingkungan sudah menjadi bagian dari kejahatan. Kejahatan sebagai ada eksterioritas menelusup di dalam ada dan tindakan manusia sehingga mengaktualkan kecenderungan kejahatan. Dominasi iri hati, persaingan dan hancurnya karakter moral manusia dalam kondisi kejahatan menunjukkan bahwa si pelaku kejahatan adalah orang yang tak mengenal diri dan tak mungkin lagi mengenal dirinya. Lalu amat sulitlah untuk membedakan kejahatan dan pelaku kejahatan, kejahatan moral dan kejahatan fisik.

Maka, menurut Karl Jesper, seperti yang dikutip oleh Riceour ada empat jenis kejahatan (Haryatmoko, 45- 46). Pertama, kejahatan yang terjadi karena melanggar hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat; kejahatan ini disebut dengan kejahatan kriminal. Kedua, kejahatan politik yaitu kejahatan yang dilemparkan dan dikenakan kepada suatu bangsa atau kelompok dan kejahatan itu disetujui entah secara sadar atau tidak, misalnya pembantaian orang Yahudi oleh Nazi. Ketiga, kejahatan akibat dari kesalahan moral yaitu pelaku kejahatan diminta bertanggung jawab atas perbuatan jahatnya sehingga harus menanggung resiko, koensekuensi atau akibatnya. Keempat, kejahatan masuk ke kategori kesalahan metafisik ketika pelaku bersalah di hadapan Tuhan karena telah mengabaikan solidaritas manusia.

Lalu semua kejahatan yang terjadi mengendap sebagai suatu peristiwa dan direkam dalam memori baik memori individual maupun sosial. Dengan adanya kedua memori tersebut, kejahatan tidak pernah bisa dihapus dan selalu meninggalkan jejak.

 

Memori sebagai prima facie eviden

                                Seorang bekas tahanan di kamp konsentrasi Nazi mengunjungi seorang kawan yang  juga mengalami malapetaka itu bersamanya

    “Apakah Engkau sudah melupakan orang-orang Nazi?” Tanya kawannya

    “Ya, sudah”

    “Saya belum. Saya masih dikuasai rasa benci terhadap mereka”

    “Kalau begitu, kata kawan itu dengan tenang, mereka masih memenjara           dirimu “[1]

Cerita dari De Mello ini membantu sekali mengerti tentang mekanisme memori. Seperti yang dikatakan dalam cerita tersebut, orang kedua belum bebas dari Nazi meskipun de facto ia sudah mendapatkan kebebasan lahiriah. Dirinya masih terpenjara dalam memori buruk akan Nazi. Ketika memori itu memenjara seseorang, kebebasan terenggut dari dirinya. Ia terkungkung seolah-olah di dalam wilayah yang bertembok sehingga terjebak di dalam peristiwa lampau tersebut. Mengapa itu terjadi? Hal itu terjadi karena memori adalah prima facie eviden. Apa yang dimaksud dengan memori sebagai prima facie eviden?

Memori -bagi Gadamer- adalah elemen esensial dari being historis finitas manusia. Mengingat, melupakan, menghadirkan kembali sebagai komponen memori selalu menjadi bagian dari konstitusi historis manusia untuk menyusun dan membentuk sejarah dan budaya peradaban. Menurut Gadamer memori itu terbentuk karena memori bukanlah memori untuk semuanya dan segala sesuatunya. Seseorang memiliki suatu memori tentang sesuatu hal karena seseorang ingin memelihara atau menyimpannya dalam memori entah secara sadar atau tidar.

Maka, segala peristiwa yang terjadi di dalam hidup terutama yang memiliki muatan emosi yang kuat (entah itu peristiwa yang baik-indah maupun peristiwa yang kelam-buruk) selalu direkam dan disimpan oleh memori. Mekanisme memori yang demikian dapat dikatakan bahwa memori itu memiliki daya epistemis yang sifatnya intrinsik. Artinya memori itu menciptakan otoritas dan memiliki otonomi sendiri di luar kontrol manusia dalam membentuk pengetahuan yang berasal dari pengamatan indra. Pengetahuan di sini bisa nilai, stigma, prasangka, pengalaman, keyakinan. Jadi, memori merupakan fakultas yang otonom yang berfungsi untuk menghadirkan dua tindakan secara simultan yaitu mengingat dan menghadirkan (Robert Audi, 2005: 59).

Mengingat dan menghadirkan selalu bermuara menjadi pengetahuan atau setidaknya merupakan komponen penting dalam menyusun pengetahuan. Misalnya seperti contoh di atas: jika A mengingat (memori) akan kekejaman Nazi yang dialaminya, tentu akan muncul sebuah kepercayaan, keyakinan bahwa orang Jerman adalah orang kejam. Kepercayaan dan nilai –baca pengetahuan- terbentuk karena memori menghadirkan peristiwa atau proposisi masa lalu dengan cara yang sama pada masa sekarang ini (Ibid: 56). Dalam cerita De Mello, ketika si A ditanya tentang kekejaman Nazi, tentu ia tidak hanya mengingat ataupun menghadirkan kembali tetapi juga membayangkan kekejaman Nazi itu. Maka, yang menjadi tekanan dalam mengingat adalah seberapa jauh kapasitas memori mengingatnya dan kedalaman emosi yang terlibat ketika peristiwa terjadi (ibid: 65-67). Sudah barang tentu, memori merekam data-data pengalaman yang memiliki muatan emosi yang kuat. Saat memori merekam pengalaman yang memiliki muatan emosi yang kuat, aktivitas mengingat kembali menjadi semakin hidup. Peran dari mengingat kembali berarti memvisualisasikan dan mensimulasikan kembali even–even masa lalu sehingga apa yang terjadi di masa lalu seolah-olah terjadi lagi. Konsekuensinya, memori menempatkan diri dalam masa sekarang yang terjebak dalam peristiwa masa lalu. Jadi ada stagnasi dan fiksasi masa lalu di dalam masa sekarang.

Selanjutnya, memori menjadi pembenaran diri (self-justifying). Maksudnya demikian: jika seseorang mengingat p, seseorang mempunyai alasan yang benar untuk mempercayai p tersebut (David Owen, 2000: 178). Karena self-justifying tersebut, pengetahuan yang terbentuk melalui memori mempengaruhi seluruh aspek dan fakultas misalnya kelakuan, karakter, sifat, tindakan, cara pandang sesorang. Lalu memori menjadi sumber justifikasi diri untuk berpikir, berasa dan bertindak. Lalu, memori selalu mempertahankan kepercayaan dan pengetahuan yang diperoleh dari indra dan menuangkannya di dalam totalitas diri. Dampaknya, memori menjadi hal yang baik tetapi sekaligus hal yang membahayakan. Baik karena hasil pengalaman, pengetahuan, nilai yang diperoleh dari memori kuat dan menjadi fundamen epistemilogis yang kokoh. Pengetahuan yang terbentuk dari memori telah menjadi fondasi. Memori menciptakan keyakinan dan pengetahuan yang berasal dari pengalaman.  Apa yang disebut pengalaman membangun dan menciptakan pengalaman itu sendiri di dalam memori. Apa yang dialami selalu dialami oleh diri sendiri lalu menjadi fondasi sehingga terintegrasi ke dalam kesatuan diri secara total. Maka, pengalaman bekerja dalam kesadaran hidup seseorang -baca memori-. Setiap pengalaman dipetik dari kontinuitas kehidupan dan bersamaan dengan itu pengalaman berhubungan keseluruhan hidup seseorang. Nietszche mengatakan bahwa semua pengalaman berlangsung untuk waktu yang lama dalam kedalaman hidup manusia. Artinya bahwa pengalaman-pengalaman tersebut tidaklah segera dilupakan tetapi pengalaman-pengalaman tersebut terasimilasikan sehingga menjadi being yang real dan bermakna.

Pengalaman yang mengendap menjadi being yang real dan bermakna membuat memori menjadi kepercayaan dasar atau kepercayaan fundamen. Kepercayaan dasar adalah kepercayaan yang sudah jelas dengan sendirinya sehingga dapat dijadikan sebagai fondasi bagi pembenaran kepercayaan–kepercayaan lain yang bersifat simpulan. Pada saat ini, memori telah menjadi prima facie eviden. Akibatnya, pengetahuan yang diperoleh dari memori berbahaya karena di dalam memori sudah terkandung mekanisme keniscayaan akan pengetahuan yang tak mungkin keliru bahkan menjadi justifikasi.

Dalam konteks pengalaman akan penderitaan akibat kejahatan, kepercayaan dan pengetahuan yang terbentuk dari memori menjebak diri pada ingatan akan kejahatan tersebut sehingga timbullah penderitaan, kekecewaan, kebencian, bahkan balas dendam. Hidup di dalam saat ini sebenarnya sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari efek masa lalu. Dan karena selalu dipengaruhi oleh masa lalu, pre-judgment tidak dapat dihindari. Pre-judgment merupakan totalitas pengalaman yang terbentuk dari memori. Adanya pre-judgment menjadikan memori tak lain sebagai kesetiaan akan masa lalu. Memori selalu menaruh sang korban, kejahatan dan si pelaku kejahatan sebagai hal yang tidak dapat dilupakan. Si korban melalui memorinya menuntut keadilan. Memori menduduki tempat yang vital pada hati keadilan. Melihat kenyataan bahwa memori adalah prima facie eviden, adakah ruang bagi pengampunan, mungkinkah pengampunan?

 

Mengampuni dan pengertiannya

Ternyata memahami, mengerti mendefinisikan bahkan memberikan pengampunan ternyata sangat komplek, tidak segampang seperti yang dibicarakan, dikatakan dan diajarkan. Penyebabnya, ketika seseorang mengampuni dan memberikan pengampunan muncul persoalan bahwa pengampunan yang diberikan mencakup yang manakah: pribadi orang yang bersalah atau tindakannya yang salah: siapa-nya atau apa-nya atau keduanya. Maksudnya demikian: jangkauan pengampunan itu ditujukan kepada objek/perbuatan dari pelaku kejahatan atau kepada subyek manusia si pelaku kejahatan.

Bagi St. Agustinus dengan pernyataannya cum dilectione hominum et odio vitiorum bencilah dosa tetapi cintailah pendosa berarti pengampunan ditujukan kepada subyek bukan kepada obyek. Aku mengampuni kamu tetapi tidak untuk perbuatanmu. Bagaimana mengerti pernyataan St. Agustinus ini?

Martabat manusia ditentukan dalam kedekatan dan kesetaraannya dengan Tuhan. Manusia berdasarkan kodratnya adalah serupa dengan Tuhan. Di dalam dirinya ada cinta; dia adalah ciptaan yang penuh kebaikan karena diciptakan oleh Tuhan sendiri, di luar apa yang ia lakukan. Tetapi dapat terjadi bahwa sebagai ciptaan yang terbatas, dia hanya menatap diri sendiri dan memakai akal budinya hanya untuk mencintai dirinya sendiri sehingga mendorong dirinya untuk melakukan kejahatan secara sadar atau tidak. Meskipun demikian, ia tidak kehilangan kodratnya untuk dicintai. Dia menjadi jahat oleh karena perbuatannya bukan karena keberadaannya. Kita mungkin tidak setuju akan perbuatannya; apa yang dia lakukan dapat mengaburkan kebaikan dan dirinya yang pantas dicinta. Konsekuensinya, kita dapat mencela perbuatannya, tetapi kita tidak berhak untuk tidak menerima dia sebagai manusia apalagi membinasakannya. Manusia dicintai karena keberadaannya, bukan karena apa yang ia perbuat; dan sebaliknya apa yang dia buat dapat ditolak tetapi keberadaanya tidak pernah bisa dihilangkan.

Namun pemikiran Agustinus tetap meninggalkan persoalan yang pelik. Pemahaman pengampunan Agustinus melibatkan diasosiasi antara subyek-pribadi dan obyek-perbuatannya. Memang benarlah bahwa tindakan yang jahat tidak berarti bahwa seluruhnya subyek-pribadi jahat. Namun faktanya sebagai berikut: aku yang melakukan kejahatan berarti bahwa diri seutuhnya sudah terserap di dalam kejahatan; dan sebaliknya jika diri tidak ingin melakukan perbuatan kejahatan maka diri tidak akan berbuat jahat. Jadi menurut Asnorth begitu sulit untuk membedakan dan menentukan pelaku kejahatan dan tindakan kejahatan apalagi dalam kasus kejahatan non manusiawi seperti holoucaust, genocide Rwanda dan Balkan.

 

Selanjutnya, bagi Immanuel Kant,  pengampunan adalah tak mungkin. Sekali kejahatan telah terjadi dan dilakukan, tidak mungkin ada permohonan pengampunan dan belas kasihan yang dapat membatalkan violasi hukum moral (David Sussman: 2005, 85–107). Apa yang ada di benak Kant? Berkaitan dengan tindakan manusia, Kant mendistingsi dua macam manusia dalam subyek yang sama: manusia lama dan manusia baru. Pendistingsian ini berakibat bahwa seseorang yang menyesal dan memohon ampun (sebagai manusia baru) adalah suatu ketidakmungkinan karena dia yang telah melakukan kejahatan tidak lagi mengada (manusia lama) dan efek dari kejahatan tidak bisa dibalik. Maksudnya pengampunan tidak dapat dan tidak mungkin mengganti, menghapus masa lalu dan konsekuensi apa yang telah dia lakukan. Terlebih, apa yang terjadi sudah ada di masa lalu tak mungkin diulang di masa sekarang karena telah terkubur di dalam waktu. Memang manusia yang bertobat yaitu manusia baru berhenti dan tidak melakukan kejahatan dan hidup dengan benar untuk masa sekarang. Manusia lama tetaplah akan dihukum atas kejahatan yang telah dilakukan sedangkan manusia baru tidak bisa dihukum. Sebab manusia lama dan manusia baru tidak sama. Subyek sebagai manusia baru tidak bisa lagi disamakan dengan subyek sebagai manusia lama karena manusia lama sudah tidak lagi mengada. Dualitas ini mengakibatkan adanya jarak yang tak mungkin untuk diseberangi. Maka tak pernah ada pengampunan, restorasi bahkan hukuman itu sendiri.

Lain lagi pengertian pengampunan bagi Jankélévitch dan Hannah Arent. Bagi mereka pengampunan tak lain adalah suatu bentuk keadaan pembalasan dendam yang dilakukan yang mensyaratkan kedigdayaan si korban. Lalu hukuman yang ditujukan kepada si pelaku kejahatan merupakan kekuatan diskursus yuridis yaitu kekuatan tribunal/pengadilan yang mengkumandangkan dan memproklamasikan supremasi hukum. Dan justru di balik supremasi hukum itu adalah suatu bentuk pembalasan dendam: kedigdayaan dan pengaktualan balas dendam yang disahkan dan diaktualkan lewat wacana yuridis. Pengadilan pun sebenarnya hanyalah arena dan pentas pembalasan dendam yang sedang berlangsung dalam nama hukum. Bagi Amery, pengadilan merupakan suatu forum di mana keadilan dan memori menolak berlalunya waktu.

Maka, hukuman yang diberikan kepada pelaku membangkitkan even masa lalu yang bertujuan menghadirkan masa lalu untuk kembali pada sekarang ini, untuk mengulangi rasa sakit, membuka kembali luka. Tujuannya adalah bahwa kejahatan masa lalu dibalas sekarang ini dan menunjukkan bahwa efek dan buah kejahatan memiliki konsekuensi dalam rupa hukuman. Jika kamu berbuat kejahatan seperti ini, maka kamu akan dihukum seperti ini.

Lalu, dampaknya, memori berfungsi untuk menjaga ingatan masa lalu supaya kejahatan tidak diulang dengan tujuan negara menjadi aman. Tentu ini menyangkut soal politik. Sebabnya,  keadilan tak lain adalah memori akan kejahatan karena keadilan yang diperoleh lewat pengadilan merupakan ingatan akan masa lalu yang kelam yang telah diinstitusikan dalam hukuman demi keamanan negara. Bahkan, pengampunan yang dideklarasikan lewat amnesti secara publik mengandung suatu motif politis: amnesti merupakan kebijakan dan strategi politis untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas badan anonim negara karena dengan menghukum para pelaku kejahatan akan menempatkan negara dalam bahaya sehingga amnesti harus diberikan. Alasannya para pelaku kejahatan mempunyai kekuatan status quo yang begitu kokoh. Jadi, amnesti diberikan demi kestabilan politik. Maka, pengampunan hanyalah untuk kebebasan aksi politik, untuk dilahirkan kembali dunia politik, membebaskan diri dari penjara waktu untuk kembali lagi berkiprah dalam hidup politik.

Hanna Arent menyatakan adanya dua ruang dalam pengampunan yaitu ruang pribadi dan ruang publik. Ruang pribadi tempat berlangsungnya pengampunan dalam diri korban dan ruang publik adalah pengampunan formal yang dikumandangkan secara publik dalam hukum dan dalam ruang publik pengampunan diberikan dan diwakilkan kepada pihak ketiga lewat hukum atau pengadilan. Jadi Arent dan Jankélévitch membenamkan pengampunan melulu pada soal politik: instrument kohesi sosial dan keberlangsungan kehidupan politik.

Pemahaman Hannah Arent dan Jankélévitch membuktikan suatu fakta yaitu bahwa dalam pengampunan, antara orang yang mengampuni dan yang menerima pengampunan terdapatlah posisi asimetris. Posisi asimetris menciptakan, menetapkan, mengatur batasan-batasan dalam terjadinya momen pengampunan: seseorang tidak mungkin mengampuni jika ia tak memiliki kekuatan apa pun (kekuatan untuk menghukum, kekuatan untuk membalas) karena justru ketika ia mempunyai supremasi atas si pelaku kejahatan di situlah menunjukkan kemungkinan terjadinya pengampunan. Sebab ketika si korban memiliki supremasi, ia berada di atas, posisi yang lebih tinggi, ia yang memegang kendali. Sekarang tinggal kehendak dan keputusan si korban untuk memberikan pengampunan atau tidak. Posisi si korban adalah sama seperti ketika si pelaku melakukan dan mengaktualkan kejahatan yaitu sebagai pemegang kendali. Dalam konteks pengampunan, superioritas si korban adalah memberikan pengampunan atau tidak. Jadi syarat terjadinya pengampunan harus adanya posisi si pemberi ampun yang lebih superior daripada si pelaku. Sebaliknya jika si korban tidak berada dalam supremasi terhadap si pelaku, atau berada di posisi yang lebih rendah, pengampunan tidak mungkin terjadi karena posisi korban adalah lemah, tak berdaya.

Menarik bahwa mengampuni, bagi Derrida, adalah mengampuni yang tak dapat diampuni; seseorang tidak bisa dikatakan, dinilai mengampuni jika ia mengampuni hal-hal yang dapat diampuni; jika itu terjadi maka tindakannya bukanlah mengampuni. Di sini, Derrida hendak mendeklarasikan bahwa pengampunan haruslah menyatakan dirinya sebagai kemustahilan, keanehan, kegilaan. Artinya pengampunan hanyalah terjadi jika mengampuni hal–hal yang tidak mungkin diampuni yang secara nalar adalah suatu kemustahilan, keanehan bahkan kegilaan. Ketidakmungkinan, keanehan menjadi karakter, keagungan, martabat pengampunan: suatu respon yang ditujukan kepada yang tak mungkin, yang mustahil. Menggunakan analogi teologi moral tentang dosa Derrida memperjelas arti pengampunan: jika ada yang harus diampuni, klaim Derrida, adalah dosa yang mematikan (mortal sin) bukan venial sin; pengampunan baru terjadi di dalam mortal sin. Ukuran atau indikator pengampunan hanya pada tataran kepastian yang tak manusiawi, yang tidak dapat ditebus; dalam kengerian kejahatan yang radikal (radical evil). Dengan melontarkan pengertian yang demikian, maka pengampunan Derida  melampaui persoalan subyek-pribadi dan obyek-perbuatan.

Konsekuensinya, pengampunan -bagi Derrida- menyingkapkan tidak adanya dan tidak berlakunya logika ekonomi dan politik dalam pengampunan; jadi pengampunan harus lepas dari semua imbalan, semua prasyarat, semua kondisi, tanpa pembatasan, tanpa terkecuali karena pengampunan adalah pemberian yang termurni dan gratis; hadiah cuma-cuma. Sebaliknya selama ada syarat, timbal balik, kondisi, permohonan, motif–motif tertentu ketika pengampunan itu diberikan, hal itu tidak bisa dikatakan sebagai pengampunan karena telah terjadi pertukaran, ada sirkuit dan logika ekonomi dan politik. Lalu selama ada logika ekonomi dan politik maka pengampunan bukan lagi pemberian yang murni sehingga pengampunan berubah menjadi perdagangan, business, politik. Jadi sekali lagi pengampunan adalah suatu pemberian, pemberian yang murni, hadiah terbaik yang melampaui dan mematahkan logika ekonomi dan logika politik.

Di luar logika ekonomi dan politik adalah kegilaaan, kemustahilan, absurditas karena sebagai pemberian dan hadiah pengampunan adalah ketulusan, kemurnian, kemurahan, belas kasih dan pengorbanan. Dengan menyatakan bahwa pengampunan adalah hadiah atau pemberian, Derrida menyangkal konsep pengampunan yang diluncurkan oleh Jankélévitch dan Hannah Arent dan menjawab persoalan Kant.

Bagi Derrida dalam pengampunan hanya ada dua singularitas dalam garis linear yaitu si korban dan si bersalah (Derrida: 1997, 42) . Dua singularitas berarti pengampunan berada di dalam zona  si korban dan si bersalah, tidak ada lagi posisi asimetris seperti yang digagas oleh Hanna Arent dan Jankélévitch. Area dua singularitas ini tertutup dan tidak bisa diintervensi dan menolak adanya pihak ketiga. Lalu di dalam arena dua singularitas garis linear yang eksklusif itu menunjukkan bahwa pengampunan tidak bisa dipaksakan, dimintakan, tetapi hanya bisa dimohonkan kepada si korban. Dimohonkan karena pengampunan hanya diberikan jika ada ketulusan, pengorbanan bahkan cinta dari si korban. Dan ketika pengampunan itu diberikan dalam garis linear itu berarti pengampunan sungguh menjadi hadiah gratis, pemberian yang cuma-cuma. Maka yang berhak untuk memberikan pengampunan dan mengampuni hanyalah korban, tidak ada pihak ketiga: bukan negara, institusi atau siapa pun.

Tubuh negara yang ambigu dan anonim atau institusi tidak bisa memberikan pengampunan. Negara dan institusi tidak punya hak dan power untuk melakukan dan memberikan pengampunan. Seandainya pengampunan itu diberikan oleh mereka misalnya amnesti yaitu pengampunan yang diberikan oleh pihak ketiga, maka pengampunan tidak akan berarti apa-apa dan pengampunan terjebak kepada konsep yang dijelaskan oleh Arent dan Jankélévitch sehingga tidak bisa dikatakan sebagai pengampunan. Sebab ketika pengampunan diberikan oleh pihak ketiga, makna dan tujuan serta kesakralan pengampunan dikorupsi. Pengampunan hanya menjadi sebuah simbol dan theater yang diwarnai dan didominasi dengan logika pertukaran: dalam kancah politik pengampunan berarti penyelamatan negara dari kekacauan yaitu traumatis yang membawa kepada ratapan dan keadaan negara yang rapuh yang rentan akan konflik sosial. Memang representasi dan kehadiran negara menyuarakan hukum dan dapat memberikan hukuman ataupun amnesti tetapi pengampunan tidak berhubungan sama sekali dengan penghukuman atau amnesti yang diberikan oleh negara (Derrida: 1997, 43). Pelaku kejahatan dalam tataran hukum harus dihukum karena setiap orang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam hukum. Tetapi masalahnya pengampunan tidak berkaitan dengan hukum namun berkaitan dengan hati. Bisa jadi pelaku kejahatan dihukum sedemikian rupa namun pengampunan tidak diberikan; selalu meninggalkan kemarahan dan kebencian.

Dalam singularitas linear antara si korban dan si bersalah permohonan yang dikabulkan yaitu pengampunan yang diberikan oleh si korban menunjukkan bahwa pengampunan itu adalah suatu hadiah, suatu pemberian yang tanpa syarat, dan tanpa kondisi serta tanpa pertukaran, tidak ada motif politis. Gratis. Ia tidak mengharapkan apapun entah itu rekonsiliasi, entah itu pertobatan bahkan keadilan. Jadi pengampunan merupakan pemberian yang paling murni, yang paling tulus, yang paling berharga dan bisa dikatakan sebagai pemberian yang mematikan (the gift of death) karena ketika ia memberikan pengampunan, dirinya diberikan dan dikorbankan seutuhnya, seluruhnya, setulusnya. Akibatnya, pengampunan menghapus garis demarkasi antara ruang publik dan ruang pribadi sebagaimana yang dilontarkan oleh Hanna Arent. Ruang pribadi dan ruang publik pengampunan menjadi sama. Tidak ada lagi pembedaan ruang publik atau ruang pribadi.

Dalam tanah singularitas, pengampunan sebagai pemberian yang mematikan menyingkapkan suatu paradoks yaitu gelap dan terang terbit bersama; dua entitas yang berjalan bersama, tinggal bersama. Bagaimana itu mungkin? Dalam mengampuni, si korban tahu, merasakan, melihat, mengerti dengan baik realitas dan natura kesalahan, kejahatan si pelaku yang menghancurkan hidupnya. Namun pada saat ia mengampuni dan memberikan pengampunan ia terbenam ke dalam misteri, ke dalam alteritas, suatu keadaan non-identifikasi, bahkan ketidakmengertian. Lewat pengampunan ia masuk ke dalam malam yang gelap yang tidak dimengerti, yang tidak ia ketahui karena pengampunan melampaui segala alasan dan sebab. Namun pada saat yang sama cahaya pun ikut terbit. Cahaya pengampunan terbit di malam gelap gulita karena ada suatu kekuatan yang menggerakkan dan memampukan si korban untuk memberikan pengampunan walaupun secara manusiawi memberikan pengampunan kepada mereka penyebab radical evil adalah kegilaan, ketidakmungkinan seperti yang dikatakan Jankélévitch: pengampunan mati di kamp konsentrasi (Jankélévitch:1996, 567). Cahaya itu menuntunnya dan memberikan pengertian, pencerahan, pengetahuan, ketenangan dan keteduhan di malam dan kegelapan yang pekat akan mengapa harus mengampuni dan mengalahkan kebencian dan dendam.

Balas dendam adalah lawan dari pengampunan. Balas dendam dapat diprediksi, balas dendam berlangsung dalam mekanisme determinatif masa lalu artinya dalam balas dendam, orang-orang yang sedang mengaktualkannya terjebak dalam suatu determinasi masa lalu yang mendeterminasi masa sekarang dan masa depan. Sebaliknya pengampunan tidak dapat diprediksi, merupakan suatu tindakan yang tidak dapat dideterminasi karena pengampunan merupakan suatu keberlimpahan yang tak menemukan batasnya. Ia memecahkan lingkaran kejahatan dengan menciptakan horizon baru, masa depan baru. Maka benarlah kata Desmond Tutu bahwa tidak mengampuni berarti tak punya masa depan.

Lalu di sini dapat dimengerti bahwa mengapa pengampunan adalah suatu hukum yang melampui hukum, sejarah yang melampaui sejarah, etika yang melampui etika-baca etika hiperbolik-. Ternyata mengampuni adalah suatu transendensi, suatu horizon apokalipitis, suatu penghakiman terakhir. Pengampunan yang seperti ini bagi Derrida adalah pengampunan Mesianis.

 

Pengampunan Mesianis: hati yang dipenuhi dengan keberlimpahan cinta

Sebenarnya,  fakta pengampunan menyingkapkan suatu rahasia yang tak terselami yang tersembunyi di dalam hati: belas kasih dan kebaikan yang bersumber dari cinta. Bagaimana itu terjadi? Hati yang penuh cinta, melihat dan merasakan betapa kejamnya kejahatan yang telah menghancurkan dirinya, namun dengan cinta yang berlimpah-limpah ia mengampuni karena ia tahu bahwa pengampunan menghentikan dan mengalahkan kejahatan. Pengampunan menerbitkan terang cinta di langit kelam kejahatan. Dan terang cinta yang terbit di tanah hati berseru: “Hanya ampuni, berikanlah pengampunan kepada dia-mereka yang sama sekali tak berdaya dalam kebodohan, kepada dia-mereka yang tak layak”. Di balik seruan itu adalah cinta yang berlimpah-limpah yang selalu hadir di dalam pengampunan. Itulah rahasia hati seorang pengampun yang tak terselami, yang merupakan suatu kemustahilan, melampaui logika dan setiap penjelasan apa pun.

Pengampunan dalam keberlimpahan cinta menghapus semua hutang, mengampuni semua kesalahan si pelaku bahkan ketika si pelaku tidak menyesal atau tidak meminta ampun akan segala kesalahan dan kejahatan yang dilakukan. Keberlimpahan cinta mengatasi, mengubah dan meninggikan diri si pemberi ampun untuk tinggal di dalam sumber cinta itu sendiri sehingga ia dapat mengampuni mereka yang telah melakukan kejahatan yang melampaui kejahatan. Jadi, dengan mengampuni kejahatan yang melampaui kejahatan berarti pengampunan mengatasi kaidah kancah emas mata ganti mata, gigi ganti gigi.

Pengampunan sebagai tindakan cinta selalu merupakan bentuk pengosongan diri: diri yang diberikan, dikorbankan. Dalam pengampunan, dia memberikan dan menyerahkan dirinya tanpa alasan apapun,  tanpa ada pertanyaan mengapa, hanya menyerahkan diri begitu saja. Maka pengampunan tidaklah lahir dari diri yang terserap dalam keegoisan tetapi dari campur tangan dan keterlibatan ke dalam ketidakberdayaan si pelaku kejahatan (karena tidak mengenal dirinya sendiri) yang mendorong diri  sang pengampun untuk menghentikan ekonomi kejahatan, kekerasan yang tak kunjung berhenti dengan cara memberikan dan menyerahkan diri dalam pemberian atau hadiah pengampunan.

Pengorbanan dalam pengampunan menunjukkan bahwa pengampunan tidaklah berkaitan dengan keadilan dalam artian kesetaraan yang ada dalam aturan kencana emas tetapi selalu berkaitan  dengan cinta. Maka, cinta dalam pengampunan adalah tindakan keadilan yang paling sempurna, paling utuh, paling lengkap sehingga keadilan yang berasal dari pengampunan melampaui keadilan yuridis atau keadilan yang ada di muka bumi.

Pengampunan sebagai tindakan cinta selalu mengaktual dan terfiksasi dalam masa sekarang yang absolut, kekal dan transendental sehingga memori yang menghadirkan masa lalu sebagai masa sekarang yang penuh dengan kenangan buruk dan pahit dilupakan karena memori yang pahit itu diganti dengan memori yang baru penuh dengan kebaikan dan belas kasihan. Yang dipelihara oleh memori pengampunan adalah memori yang diwarnai dengan belas kasih dan kebaikan. Bagaimana itu mungkin?

Pengampunan setara dengan melupakan. Lalu apa yang dimaksud dengan melupakan, apakah mungkin kejahatan yang begitu bengis itu dilupakan begitu saja? Melupakan, sebenarnya, selalu berada di dalam zona mengingat dan menghadirkan kembali karena melupakan bagian dari memori. Lupa bukan melulu suatu absen dan kekurangan tetapi merupakan kondisi kehidupan pikiran manusia. Menurut Ricoeur, ada dua macam melupakan yaitu lupa yang destruktif dan lupa yang aktif. Lupa yang destruktif terjadi karena misalnya kekurangan atau lemahnya memori, kehancuran arsip-arsip dan kota-kota, museum-museum, perpustakaan dan rumah. Sedangkan lupa aktif meminta diri untuk tidak mengkopi masa sekarang dan even monumental yang terjadi di masa lalu. Dengan lupa aktif, pikiran memiliki kesempatan untuk pembaharuan total, sebuah kapasitas untuk melihat segalanya dengan pandangan yang baru dan segar. Lupa aktif mengundang si korban untuk mengampuni mereka yang menyebabkan penderitaan. Lupa aktif terjadi karena adanya belas kasihan dan kebaikan yang tinggal di dalam hati dan jiwa si pemberi ampun. Belas kasihan dan kebaikan merupakan representasi kehadiran cinta yang melimpah-limpah. Lalu belas kasihan dan kebaikan menjadi dasar untuk paradigma baru. Mekanisme paradigma baru yang bersumber dari belas kasihan mengalahkan kenangan buruk bahkan mengantar kepada kegembiraan. Kenangan buruk itu tak mungkin dihapus tetapi dilupakan.  Ada ketegangan tetapi efek buruk memori masa lalu selalu dikalahkan oleh paradigma baru. Bahkan paradigma baru bukan lagi sekedar paradigma namun sungguh merupakan kenyataan karena paradigma baru mengaktualkan diri dalam tindakan dan aksi yang nyata: memberikan pengampunan. Sebab paradigma baru melekatkan diri pada komitmen, kesetiaan dan keteguhan yang bersumber dari belas kasih, kebaikan bahkan cinta itu sendiri.

Paradigma baru sebenarnya adalah harapan dan berharap. Berharap dan harapan dalam konstalasi pengampunan adalah berpikir dan bertindak untuk memberikan dan menyempurnakan ada. Jika dendam berlanjut, sebenarnya kejahatan baru ditambahkan, karena dendam tak lain adalah kejahatan yang membuat kejahatan bertumbuh dan berkembang melalui kejahatan[2]. Kejahatan adalah kekurangan ada dan kekerasan. Maka paradgima baru sebagai harapan memecah dan menghentikan rangkaian kemarahan, kekecewaan dan kekerasan dengan tindakan damai dan pengampunan. Ada yang timbul dari harapan adalah ada cinta dan tindakan cinta. Lalu harapan yang telah menjadi kenyataan berarti mengubah cara berada ada sehingga ada menjadi lebih baik, lebih sempurna. Pengampunan memperbaiki bahkan memberikan ada dan memunculkan ada yang tersembunyi itu karena pengampunan adalah logika keberlimpahan cinta, belas kasihan dan kebaikan yang tak pernah berhenti; ia selalu mengalir mengairi lahan–lahan api kemarahan, balas dendam untuk memadamkannya dan menumbuhkan cinta dan menjadikan taman cinta di atas lahan tersebut. Jadi pengampunan adalah cinta dari segala cinta, cinta menggandakan cinta; representasi dan manifestasi real cinta.

 Tak pelak, pengampunan menciptakan sebuah even baru dan horizon baru: suatu kekuatan di mana sang korban bernisiatif untuk menciptakan perdamaian, untuk menggapai mereka yang bersalah dalam cinta. Inisiatif adalah tugas dan tanggung jawab diri untuk membuat masa depan lebih terdeterminasi dan terbuka kepada potensi-potensi yang termuat di dalam masa lalu dan harapan-harapan yang ada di masa depan[3]. Pengampunan melahirkan tindakan dalam kebenaran dan kebebasan yang sejati. Kebebasan sejati terjadi karena terbebas dari penjara waktu dan penjara viktimisasi. Pertanyaannya dari manakah keberlimpahan cinta? Keberlimpahan cinta berasal dari intervensi Tuhan karena Tuhan adalah keberlimpahan cinta. Jadi pengampunan merupakan demonstrasi dari rahmat dan kasih Tuhan kepada dia si pelaku kejahatan lewat diri si pengampun.

Kekuatan pengampunan: intervensi kerahiman Tuhan

Secara manusiawi- bila seseorang mengandalkan kekuatan sendiri- mengampuni hal yang tak mungkin diampuni adalah kemustahilan. Siapa yang mampu menyerahkan diri kepada dia/mereka yang tak layak, siapa yang mau berkorban demi dia/mereka yang hina dina karena kejahatan. Namun, faktanya, walaupun kejahatan begitu mengerikan tetapi pengampunan tetap diberikan oleh dia/mereka. Apa penyebabnya?

Ketika ada pengampunan, sebenarnya telah terjadi keajaiban dan kekuatan iman. Secara manusiawi si korban memang tak bisa mengampuni. Namun Tuhan sendiri akan berkarya dalam diri si korban asalkan membuka diri dan membiarkan intervensi Tuhan hadir di dalam dirinya sehingga korban mengampuni pelaku kejahatan. Inilah keajaiban, kekuatan dan keindahan iman: adanya intervensi Tuhan dan cinta Tuhan yang mengalir ke dalam hati si pengampun sehingga memampukan dia memberikan pengampunan. Tuhan sang Pengampun hadir dan berkarya di dalam diri mereka yang mengampuni. Lalu dari intervensi Tuhan dalam pengampunan kita bisa mengerti siapa Tuhan.

Rahmat dan kasih Tuhan dalam wujud pengampunan telah mengejewantah di dalam meta-naratif Kitab suci. Bagi Injil Lukas, pengampunan adalah jantung hati pesan Kabar Gembira yang datang dari kerajaan Allah. Hal ini dengan jelas diilustrasikan di dalam perumpamaan anak yang hilang. Keindahan dari cerita anak yang hilang adalah bahwa sang ayah telah mengampuni si bungsu semenjak sang anak meninggalkan rumah. Ketika si bungsu kembali, sang ayah berlari menyambut si bungsu. Berlarinya sang ayah menyambut si bungsu adalah representasi dan gambaran pengampunan yang diberikan kepada si bungsu. Pengampunan sang ayah sifatnya langsung, cepat dan tidak menunggu pembelaan dan pertobatan si bungsu dan pengampunan itu sudah diberikan sebelum si anak memohon dan meminta pengampunan. Si anak tidak tahu, tidak mengalami dan merasakan pengampunan sebelum dia kembali ke rumah padahal dia sudah diampuni semenjak dia meninggalkan rumah dan ketika ia meminta warisan ayahnya. Sekali lagi terbukti bahwa pengampunan merupakan pemberian yang gratis yang ditujukan oleh kitab suci.

Dari kitab suci bisa ditarik kesimpulan bahwa pengampunan adalah identitas, esensi dan ada Tuhan. Ada Tuhan adalah ada pengampunan. Konsekuensinya, Tuhan tidak bisa tidak mengampuni. Dari sebab itu, keadilan Tuhan dan bahkan kemarahan Tuhan, hukuman dan balas dendam Tuhan yang tak lain adalah pengampunan-Nya. Dalam pengampunan, Tuhan menyerahkan diri-Nya dalam pemberian yang tak terbatas. Tuhan telah memberikan diri-Nya sebagai hadiah yang murni. Tuhan bisa didefinisikan sebagai Ada yang memberi, Ada yang diberikan oleh diri-Nya sendiri; adanya adalah Ada yang memberi. Hanya dengan Ada yang diberikan, Tuhan mengada. Pemberian-Nya tidak bisa jatuh ke dalam bentuk korupsi dan kalkulasi karena dia adalah Ada yang diberikan oleh diri-Nya sendiri secara sempurna. Kesempurnaan itu menunjukkan tidak adanya kecukupan, atau kekurangan atau efisiensi, tetapi sebagai suatu fakta bahwa Dia selalu memberikan diri-Nya dan pemberian-Nya selalu lebih tinggi, lebih indah, lebih murni dari setiap ada yang lain yang memberi. Itulah keilahian dan infinitas Tuhan.

Pemberian diri-Nya yang tak tergantikan, tanpa syarat menyebabkan kehadiran-Nya tanpa batas dan kehadiran diri-Nya bukanlah sebagai objek sehingga kehadiran-Nya di luar prinsip metafisika dan a priori. Berkaitan dengan pemberian infinitas-Nya dan natura-Nya sebagai Ada yang diberikan, Tuhan selalu tak terlihat dan adanya selalu berupa penyerahan diri yang tak berhingga. Jadi, merefleksikan Tuhan sebenarnya merefleksikan suatu pertanyaan: mengapa Tuhan selalu ditinggalkan; mengapa Tuhan adalah Ada yang selalu diberikan dan dikorbankan demi ciptaan-Nya. Dan jawabannya pula: Tuhan adalah Pengampunan.

 

Yesus Kristus dan pengampunan

Yesus adalah model yang ideal dan sempurna dalam pengampunan. Yesus dikatakan sebagai model pengampunan yang sempurna karena kapasitasnya untuk tidak merespon kekerasan, kebencian, kejahatan –radical evil– yang diarahkan dan ditujukan kepadanya. Dalam konteks teologi, sebenarnya radical evil adalah representasi kejahatan dan dosa manusia. Yesus disalibkan karena radical evil yang bercokol di dalam diri manusia. Maka, Yesus yang tersalib adalah representasi seorang manusia yang menderita dan tak berdaya dan mati oleh kejahatan. Namun, di atas salib pula -ketika Yesus tak berdaya yaitu menderita- Yesus memberikan pengampunan yang terlukis dari seruan doanya: Bapa ampunilah mereka sebab mereka tidak tahu apa yang mereka lakukan. Di tengah kejahatan yang brutal Yesus tidak membalas dendam, marah, namun malah memberikan pengampunan di dalam penderitaannya sebagai manusia. Yesus tetap memilih tak berdaya dan membiarkan diri dihempaskan oleh kejahatan. Apakah itu tanda kelemahan, kebodohan Yesus? Justru di balik ketidakberdayaan Yesus sebagai pilihannya malah menunjukkan bahwa kedigdayaan kekuatan dan intervensi kerahiman Tuhan sehingga Yesus berkata: “Bapa ampunilah mereka sebab mereka tidak tahu apa yang mereka lakukan”. Belas kasih dan cinta mengalahkan kejahatan, amarah dan dendam. Peristiwa pengampunan Yesus di atas kayu salib mengingatkan pula akan pengampunan-Nya yang diberikan kepada perempuan yang berzinah: “dosamu telah diampuni”. Lalu apa yang bisa dipetik dari pengampunan Mesianis Yesus?

Pengampunan Yesus menunjukkan tindakan cinta tanpa syarat karena pengampunan itu hanya diberikan begitu saja oleh-Nya. Pengampunan mesianis adalah kesempurnaan, kemurnian dan keberlimpahan cinta Tuhan. Cinta Tuhan yang berlimpah-limpah menunjukkan bahwa tidak ada yang sia-sia karena keberlimpahan cinta sebenarnya merupakan ekses makna atas ketiadaan arti[4].  Maka, walaupun tampaknya ketiadaan arti begitu kuat yaitu ketika kejahatan merajarela, ekses arti selalu mengalahkannya. Ketiadaan arti tidak pernah ada. Dengan kata lain arti selalu menang atas ketiaadan arti. Justru dari ketiadaan arti munculah arti baru. Yesus ketika ada di dalam ketiadaan arti yaitu disalib justru memunculkan dan menghancurkan ketiadaan arti sehingga muncullah berlimpah-limpah arti dengan pengampunannya. Kematiannya di salib mendatangkan penebusan sehingga kesalahan Adam lewat Kristus yang tersalib menjadi felix culpae. Pengampunan Yesus Kristus merupakan rahmat dan hidup yang berlimpah-limpah yang membawa setiap pribadi kepada dimensi dan hidup baru yaitu keselamatan karena upah kejahatan telah ditebus oleh Kristus. Berkat pengampunan di atas salib mereka yang menyalibkan dan melakukan kejahatan -musuh- berubah menjadi sahabat. Mereka bukan lagi anonim, tanpa nama, tetapi adalah sahabat; bukan orang ketiga-mereka, tetapi diriku yang kedua.

Maka dengan pengampunan dan salib, Kristus telah menyerahkan nyawa bagi sahabatnya. Dan menyerahkan nyawa bagi sahabat menyingkapkan cinta yang paling murni seperti yang dikatakan oleh Kristus sendiri: “Tiada kasih yang lebih besar selain menyerahkan nyawa bagi sahabatnya” (Yohanes 15:13). Kehidupan terjadi setelah adanya kematian. Biji harus mati agar benih tumbuh. Inilah karakter pengampunan Mesianis: pengampunan sebagai hadiah yang memberi dan menyelamatkan kehidupan. Jadi pengampunan Kristus menyiratkan suatu ajaran: “Ampuni saja mereka yang bersalah kepadamu; berikan begitu saja pengampunan kepada mereka karena hanya mengampuni. Tanpa ada pertanyaan atau keheranan mengapa harus mengampuni. Lakukanlah seperti aku telah melakukan: Bapa ampunilah mereka sebab mereka tidak tahu apa yang mereka lakukan”.

Pengampunan Yesus mengajak orang untuk mengampuni sesamanya dengan kemurahan hati. Tanya Petrus kepada Yesus (Matius 18:21-35): “Berapa kali kami harus mengampuni? sampai tujuh kali? Yesus menjawab: “Sampai tujuh puluh kali tujuh”. Mengampuni tujuh kali tujuh menandakan bahwa pengampunan tidak terbatas dan selalu diberikan secara gratis, karena pengampunan adalah keberlimpahan yang selalu menggandakan pengampunan, yang selalu menggandakan cinta.

Penggandaan cinta dan pengampunan mengingatkan kita akan kisah penggandaan roti. Dalam kisah penggandaan roti, yang tersisa adalah dua belas keranjang roti. Sisa dua belas keranjang menunjukkan keranjang cinta sebagai sumber yang berlimpah-limpah yang tak pernah habis yang membuat para pengikut Yesus untuk selalu memberikan pengampunan terhadap kejahatan apapun. Pemberian diri-Nya di kayu salib adalah keranjang cinta yang dibawa oleh para murid-Nya yang membuat mereka selalu mencintai dan mengampuni. Dalam doa Bapa kami Yesus mengajarkan: “Ampunilah kesalahan kami seperti kami pun mengampuni yang bersalah kepada kami”. Ajaran Yesus membuktikan bahwa kita mengampuni sesama kita karena kita telah diampuni. Kita telah menerima pengampunan, kita telah diampuni oleh Kristus sebelum kita melakukan kesalahan, kejahatan karena Kristus adalah cinta segala cinta.

Maka pengampunan sebagai tindakan cinta sebagai pemberian murni adalah realitas bukan utopia. Dengan kata lain dalam Yesus, pengampunan bukan lagi suatu keanehan, absurditas, kegilaan seperti yang digagas oleh Derrida tetapi pengampunan adalah kenyataan, realitas, ada real yang mengubah dan memperbaharui realitas. Kita memberikan dan menyerahkan diri dalam pengampunan bukan karena maksud tertentu, kita memberikan diri kita tanpa mengapa, tanpa ada motif ekonomis atau kepentingan tertentu. Kita memberikan diri dalam mengampuni karena cinta Yesus; karena Yesus yang telah mencintai dan mengampuni kita lebih dahulu. Kita mampu melakukan tindakan cinta jika kita selalu sadar akan kehadiran cinta Yesus kepada kita.

Mencintai Yesus tanpa pamrih dan tanpa syarat berarti keluar dari lingkaran pembalasan. Selama masih ada ratapan, kebencian maka masih mencerminkan pembalasan. Sejauh masih ada keluhan terhadap ketidakadilan yang diderita, orang masih terjebak di dalam lingkaran pembalasan. Jadi jawaban terhadap masalah kejahatan terletak pada kemampuan menolak untuk mencari imbalan dari keutamaan atau kebajikan yang dilakukan. Dan itu adalah pengampunan: pengampunan yang mengandalkan akan cinta Yesus Kristus.

Maka, kita mengampuni dia yang bersalah supaya dia belajar mengampuni; supaya dia menyadari bahwa dia telah diampuni sebelum kita mengatakan aku mengampunimu. Kita mengampuni dia supaya pengampunan yang bersumber dari cinta yang berlimpah-limpah tetap berlanjut sebagai hadiah, pemberian yang berasal dari Yesus sendiri. Kita menjadi perpanjangan tangan Yesus untuk memberikan pengampunan dan kerahiman. Dengan demikian pengampunan menunjukkan suatu kekuatan yang dasyat seorang manusia sekaligus menunjukkan keagungan jiwa, keluruhan budi, kehebatan dan keindahan manusia.

Satu hal yang definitif, terhadap kejahatan, para murid Yesus tidak menaruh dendam karena seperti yang dikatakan dalam Matius 5: 44 “Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu”.  Pelaku kejahatan adalah orang yang tak mengenal dirinya sendiri. Mereka telah kehilangan rasa kemanusiaannya dan tercabut dari realitasnya sehingga mereka tidak tahu apa yang mereka lakukan.  Maka, mengasihi musuhmu berarti membiarkan Tuhan bekerja di dalam diri supaya diri mampu memberikan pengampunan. Karena hanya dengan pengampunan, kejahatan diubah di dalam cinta sehingga menjadi cinta.

Terlebih, dengan mengasihi musuh yaitu dengan pengampunan maka terjadilah seperti yang dikatakan oleh kitab suci demikianlah kamu menjadi anak-anak Bapamu di surga, yang menerbitkan matahari bagi orang yang jahat dan orang yang baik dan menurunkan hujan bagi orang yang benar dan orang yang tidak benar. Diam-diam dia yang memberikan pengampunan telah tinggal di dalam hati Tuhan dan dia menjadi anak kesayangan Tuhan[5]. Ia menjadi ilahi karena pengampunannya. Kata pepatah kuno: melakukan kesalahan adalah manusiawi tetapi mengampuni adalah ilahi.

Dengan pengampunan pula, ia telah berada di dalam kerajaan-Nya. Di dalam kerajaan-Nya tidak ada penghakiman ataupun penghukuman, yang ada hanyalah cinta. Kerajaan-Nya merupakan realitas eschatologis. Realitas eschatologis mau mengatakan bahwa kehadiran kerajaan-Nya dapat dirasakan sekarang ini, pada hari ini walaupun belum secara definitif. Pengampunan sebagai realitas eskatologis mengantipasi dan mengisi masa depan yang penuh rahmat karena dengan pengampunan ia telah tinggal di dalam kerajaan surga sekarang dan hari ini

Akhirnya pengampunan adalah suatu panggilan yang membahagiakan diri, suatu janji yang menarik kita ke dalam sukacita surgawi karena pengampunan adalah jalan kebenaran di kehidupan dan di atas jalan tersebut tidak ada kematian tetapi kehidupan dan kebahagiaan kekal.

Ampunilah yang tak dapat diampuni. Tanpa mengapa. Hanya ampuni saja supaya kamu pun juga diampuni. Semoga kita belajar mengampuni pada akhirnya. Untuk memberi. Supaya kita semua akhirnya diampuni.

Dalam agama tanpa agama.

Dalam iman dengan pengorbanan.

Dalam keberlimpahan cinta dengan kemurnian.

Akhirnya. Hari ini [6]

Hukum dan pengampunan

Hukum tetap meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan karena hukum dibuat untuk menata, mengatur dan menjaga tindak-tanduk manusia agar selalu benar dan mencegah serta menghukum kejahatan. Hukum adalah keteraturan (order) dalam kehidupan manusia. Maka, pengampunan bukan untuk mengeliminasi hukum tetapi pengampunan membuktikan supremasinya atas supremasi hukum. Sebab pengampunan adalah pemberian yang termurni dan terindah yang mengubah dan mengalahkan kejahatan. Hukum meminta konsekuensi tindakan kejahatan sehingga si korban menerima keadilan tetapi walaupun keadilan telah didapat, si korban belum tentu mengampuni bahkan bisa jadi terpenjara dalam rasa benci dan dendam. Sebaliknya dalam pengampunan korban tidak lagi menjadi penderita, mengalami viktimisasi tetapi sekarang ia berubah menjadi liberator, animator bahkan salvator baik bagi dirinya sendiri maupun si pelaku. Pengampunan membebaskan dan memerdekakan serta membawa damai bagi kehidupan. Hukum adalah eksekutor atas tindakan kejahatan sehingga pelaku kejahatan membayar impas dalam hukuman. Tetapi pengampunan justru memberikan sesuatu yang paling berharga secara tulus yaitu diri dan hidup. “Tiada kasih yang lebih besar selain menyerahkan nyawa bagi sahabatnya (Yohanes 15:13). Itu berarti bahwa pengampunan membenamkan hukum dalam cinta sehingga cinta menjadi hukum tertinggi: “kasihilah Tuhan Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu dan dengan segenap kekuatanmu. Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. (Markus 12: 29-31). Mengampuni berarti sang pengampunan menjadi pelaku hukum tertinggi tersebut karena Allah menyertainya. Kata Kristus: “Kamu adalah sahabatku jikalau kamu berbuat apa yang kuperintahkan kepadamu” (Yohanes 15:14). Dalam cinta, pengampunan memahat sebuah fakta bahwa kebaikan selalu lebih berkuasa daripada kejahatan di atas tanah civilasi manusia dan di langit kehidupan.

 

 

Daftar Pustaka

Arent, Hannah, In the Human Condition, Chicago: Chicago University Press, 1958

Audi, Robert, Epistemology, New York: Routledge, 2005

Bash, Antony, Forgiveness and Christian Ethics, Cambridge: Cambridge University Press, 2007

David Sussman, ‘Kantian Forgiveness’, Kant-Studien 96: 85–107, 2005.

Derrida, Jacques, on Cosmopolitanism and Forgiveness, New York: Routledge, 1997

Gadamer, Hans-Georg, Truth and Method, New York: Crossroad, 1988

Haryatmoko, Dominasi penuh Muslihat Akar Kekerasan dan Diskriminasi, Jakarta: Gramedia, 2010.

Jankélévitch, Vladimir, Should We Pardon Them? Translated by Ann Hobart, Critical Inquiry, 22 , 552-572, 1996

Kant, Immanuel, 2001, Lectures On Ethics, New York: Cambridge University Press, 2001

Levy, Daniel and Natan Sznaider, Forgive and Not Forget: Reconciliation Between Forgiveness and Resentment

Owen, David, Reason without Freedom, New York: Routledge, 2000.

Riceour, Paul, Oneself as Another, Chicago: The University of Chicago Press, 1992.

Rozo, Diego Cagüeñas, Forgiving the Unforgivable, Amsterdam: Universiteit van Amsterdam, 2004.

Rubin, Abraham, Between Resentment and Reconciliation. The Indeterminacies of Forgiveness in Derrida, Arendt and Jankélévitch, New York: Department of Comparative Literature The City University of New York.

Sutadi, Laurensius, Faith, Revelation and Man. A Theological Implication of Paul Ricoeur’s Hermeneutical Philosophy as a Philosophical Approximation of the Logic of Superabundance, Roma: Urbaniana University Press, 2003.

 

Majalah

Forgiveness, American Psychological Association. Washington: Office of International Affairs, 2006.

[1] Anthony De Mello Sj, Doa Sang Katak II (Kanisius: Yogyakarta,1990)

[2] Menurut Kierkegaard tidak mengampuni berarti tidak mencintai dan itu berarti mencintai kejahatan bahkan mendukungnya.

[3] Elizondo menyatakan bahwa kerusakan terparah dari setiap kejahatan-bahkan lebih besar dari kejahatan itu sendiri- adalah hancurnya kebebasan diri karena aku selalu menjumpai diriku secara paksa didominasi oleh kemarahan dan kebencian batiniah yang merupakan sejenis racun rohani yang meresap ke seluruh diriku yang akan menjadi hal yang tak tersadari tetapi memiliki pengaruh begitu kuat di dalam diriku

[4] Logika keberlimpahan merupakan pemikiran Ricoeur yang diinsipirasi oleh surat Roma 5:20 “Di mana dosa bertambah banyak, di sana kasih karunia menjadi berlimpah-limpah”

[5] Kata Cheri Scott “mengampuni akan mendorongmu untuk berkembang jauh melebihi ukuranmu. Mengampuni akan membuatmu menjadi matahari yang menerbitkan terang bagi yang baik dan jahat. Sementara kemarahan, dendam hanya akan membuatmu menjadi kecil, tenggelam di dalam lautan kepahitan”.

[6] Bdk Diego Cagüeñas Rozo, Forgiving the Unforgivable, Amsterdam: Universiteit van Amsterdam, 2004

Copyright © 2016 ducksophia.com. All Rights Reserved

Author: Duckjesui

lulus dari universitas ducksophia di kota Bebek. Kwek kwek kwak

Leave a Reply