Demokrasi di Mata Gereja Suatu Analisis Reflektif Terhadap Centesimus Annus art 46  

 

Lukisan: Camille Pissarro, Sunrise at Rouen, 1898

 

Bagian I

Seluruh masalah di muka bumi ini adalah si tolol dan si fanatik begitu yakin dan amat percaya diri akan diri mereka sendiri sementara orang-orang bijak dipenuhi dengan keragu-raguan

Bertrand Russel

  

Pengantar

Pemerintahan demokrasi digagas oleh Pericles demi membentuk suatu sistem pemerintahan yang paling baik di antara sistem pemerintahan yang ada[1]. Idenya ini muncul dari keprihatinan dan buruknya sistem pemerintahan yang berlangsung pada masanya dan yang sudah terjadi sebelumnya. Sebut saja monarki, aristokrasi dan tiran[2]. Keprihatinan mengemuka karena bentuk-bentuk pemerintahan tersebut tidak mewakili dan mengajak warga negara untuk berpartisipasi di dalam sistem politik. Dengan kata lain apa yang dibuat penguasa bukanlah keinginan warga negara dan bukan untuk kesejahteraan warga negara tetapi hanya untuk kepentingan dan kesejahteraan penguasa-kelompok tertentu. Bentuk pemerintahan tersebut akhirnya berubah menjadi bentuk pemerintahan yang terburuk dan ditakuti yaitu tirani[3]. Di mana ada tirani, maka terjadilah kekerasan karena penguasa memaksakan kehendaknya demi kepentingannya sendiri bahkan menciptakan pelanggaran hak-hak asasi manusia sehingga tujuan pemerintahan yaitu kesejahteraan umum (bonum commune) hanyalah suatu ilusi[4].

Ide Pericles yaitu membentuk suatu negara demokrasi ribuan tahun lalu sekarang menjadi ideologi universal yang hampir dianut oleh sebagian besar bangsa-bangsa. Idenya menjadi dasar lahirnya demokrasi modern[5]. Pemerintahan dari warga negara, untuk warga negara, oleh warga negara -demikianlah Abraham Lincon mendefinisikan demokrasi- menjadi suatu perjuangan ideologi bagi setiap bangsa dalam usahanya membangun bonum commune. Bahkan pemerintahan dengan sistem demokrasi kiranya merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ideal dan harapan bagi segala bangsa.

Artikel ini mencoba membahas apa itu demokrasi, bagaimana pandangan gereja akan demokrasi serta bagaimana relevansi demokrasi di Indonesia itu.

  1. Definisi dan seluk beluk demokrasi

Demokrasi, yang menggabungkan dua kata Yunani, demos (rakyat) dan cratein (memerintah) yang secara harafiah berarti pemerintahan oleh rakyat. Kata rakyat mencakup semua warga negara, tanpa memperhatikan kelas sosial, status maupun kekayaan yang dimiliki oleh seorang warga negara[6]. Dalam demokrasi, semua memiliki hak dan kewajiban yang sama karena semua warga negara terlebur dan saling bahu-membahu dalam usaha mewujudkan kesejahteraan bersama. Jadi di sini ada kesetaraan di antara warga negara.

Kita dapat membedakan demokrasi dengan bentuk pemerintahan lainnya yang namanya juga berasal dari kata Yunani: monarki, yang berarti pemerintahan oleh satu orang (monos, satu); oligarki: pemerintahan oleh beberapa orang (oligos, beberapa); plutarki: pemerintahan oleh mereka yang kaya (plutos, kekayaan) dan aristokrasi pemerintahan oleh para bangsawan (aristos, yang terbaik)[7].

Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang meletakkan dan menyerahkan kekuasaan politiknya di tangan seluruh warga negara. Di dalam demokrasi, kekuasaan-power bukan hak ekslusif bagi seseorang ataupun hanya sekelompok warga negara tetapi power-kekuasaan terletak di tangan seluruh warga negara sehingga kekuasaan sebenarnya mengacu kepada kedaulatan warga negara. Demokrasi adalah warga negara yang berdaulat artinya legitimitas politik demokrasi mencari justifikasinya lewat persetujuan warga negara. Persetujuan warga negara diambil lewat voting. Maka voting adalah batu penjuru demokrasi dan hak fundamental warga negara yang mana segala kebebasan sipil berdiam. Meskipun demikian, kedaulatan warga negara tidak berarti tidak tak terbatas tetapi ada batasnya. Kedaulatan warga negara bukan menyatakan bahwa kedaulatan mereka menuntut agar tidak ada kekuasaan di atas mereka, melainkan bahwa kekuasaan pemerintah harus dikontrol oleh mereka. Kedaulatan warga negara juga tidak bermaksud bahwa segala keputusan harus diambil langsung oleh mereka. Dengan demikian demokrasi langsung tidak hanya tidak dapat direalisasikan secara langsung melainkan juga secara etis juga tidak perlu[8]. Yang harus dituntut ialah agar pemerintahan negara tetap di bawah kontrol warga negara. Yang perlu bukan demokrasi total, melainkan kontrol demokrasi yang efektif. Inilah yang disebut dengan demokrasi modern yang dapat disebut juga dengan demokrasi representatif dan dimulai sejak revolusi Perancis[9]. Revolusi Perancis meletus karena kerajaan Perancis mengganti sistem pemerintahan monarki dengan demokrasi representatif yang kemudian menjadi batu penjuru demokrasi.[10]

Demokrasi representatif menjelaskan bahwa warga negara secara tidak langsung membuat undang-undang dan kebijakan untuk mewujudkan bonum commune melalui wakil-wakil yang mereka pilih. Keputusan-keputusan yang paling penting dalam kenyataan diambil oleh beberapa orang saja yaitu mereka yang telah diplih oleh rakyat. Esensi demokrasi representatif menyiratkan mekanisme kompetitif demi memilih pemimpin lewat kontestasi memperoleh suara warga negara (Schumpeter).

Maka dalam demokrasi representatif mengandung unsur elitarisme. Kontrol para warga negara berlangsung melalui pemilihan para wakil dan secara tidak langsung melalui keterbukaan (publicity) pemerintahan[11]. Sebaliknya orang-orang yang dipilih untuk memangku jabatan di pemerintahan harus berupaya demi mencari dan mencapai segala sesuatunya yang membuat kehidupan sipil berjalan dengan baik dan adil bagi siapa saja. Melalui para pemimpin yang terpilih, demokrasi mematri dan menjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi setiap warga negara tanpa deskriminasi.

Selanjutnya, demokrasi representatif menyatakan suatu sistem politik yang mempunyai pengaturan konstitusi akan pergantian para pemegang kekuasaan-pemerintah bersama-sama dengan regulasi sosial yang memperbolehkan warga negara untuk terlibat dalam pengambilan keputusan-keputusan penting dengan cara memilih oposisi untuk menduduki jabatan-jabatan politik[12]. Pergantian para pemegang kekuasaan menunjukkan bahwa demokrasi yang stabil mensyaratkan konflik karena adanya perebutan jabatan politik, oposisi terhadap partai yang berkuasa dan pergantian partai yang berkuasa. Namun konflik itu itu harus dalam koridor konsensus atau kesepakatan umum di antara pihak yang terlibat. Konsensus menjaga agar pengaturan dan pergantian kekuasaan berlangsung secara damai yakni baik mereka yang ada di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan mengakui hak dan perannya masing-masing[13]. Dengan demikian, demokrasi representitatif selalu menuntut perdebatan dan diskusi bahkan kritik karena adanya perbedaan dan oposisi di antara mereka yang duduk di dalam pemerintahan maupun yang di luar pemerintahan. Tanpa ada perbedaan pendapat, kritik dan oposisi berarti bukanlah sistem demokrasi. Sebaliknya, demokrasi hidup dari argumen-argumen, diskusi-diskusi, kritik-refleksi sebagai jalan yang benar untuk keberlangsungannya. Inilah alasannya mengapa menghormati, mendengarkan dan menampung pendapat orang lain menjadi keunikan demokrasi (Richard Von Weizsaecker). Untuk itu semua, dibutuhkanlah ruang publik yang menumbuhkan rasa aman dan percaya diri bagi warga negara, tidak diskriminatif, bebas dari intervensi untuk terjadinya semua proses demokrasi.

Pergantian para pemegang kekuasaan membuktikan bahwa demokrasi tidak mengenal kelanggengan kekuasaan yang digenggam oleh individu atau kelompok tertentu. Selalu ada dinamika perubahan dan pergantian kekuasaan di dalam sistem demokrasi. Sebabnya, kalau tidak ada oposisi yang efektif maupun perubahan kekuasaan, otoritas pemegang kekuasaan akan semakin kukuh sementara pengaruh rakyat dan kontrolnya akan melemah bahkan menghilang[14]. Justru oposisi dan pergantian kekuasaan menjadi kontrol demokrasi terhadap dirinya sendiri agar demokrasi tidak berubah menjadi oligarki, plutarki maupun anarki sekaligus menjamin sistem demokrasi itu sendiri.

  

III. Gereja dan demokrasi

Perjalanan gereja dalam mendukung demokrasi merupakan suatu perjalanan yang panjang. Artinya gereja tidak langsung menerima sistem demokrasi bahkan gereja sempat mengecam dan mengutuk demokrasi. Paus yang mengecam dan mengutuk demokrasi ialah Paus Gregorius XVI. Melalui ensiklik Mirari Vos dan Singulari Nos Paus Gregorius XVI mengatakan bahwa setiap orang yang memiliki kebebasan dan bertindak menurut suara hatinya secara definitif adalah manusia yang tidak religius[15].

Kecaman Paus terhadap demokrasi sebenarnya merupakan reaksi gereja atas revolusi Perancis yang mengganti sistem monarki dengan sistem demokrasi[16]. Tidak mudah bagi gereja pada mulanya untuk menerima dan mendukung sistem demokrasi. Lahirnya demokrasi itu membuat gereja kehilangan pengaruhnya pada negara[17]. Gereja dan negara menjadi terpisah sehingga nantinya menetaskan sekularisme.

Dukungan gereja terhadap demokrasi dimulai oleh Pius XII yang melihatnya sebagai suatu sistem pemerintahan masa depan dan ideal untuk segala bangsa. Kemudian, pernyataan tegas dan defintif gereja tentang dukungannya terhadap demokrasi ada di dalam Centesimus Annus 46. Berikut pernyataan CA 46.

Gereja menghargai sistem demokrasi karena membuka wewenang yang luas bagi warga negara untuk berperan serta dalam penentuan kebijakan politik, lagi pula memberi peluang kepada rakyat bawah untuk memilih para pemimpin, tetapi juga minta pertanggungjawaban dari mereka dan bila itu memang sudah selayaknya menggantikan dengan cara-cara damai”.

Maka gereja tidak dapat mendukung pembentukan kelompok-kelompok kepepimpinan “tertutup” dan menyalah-gunakan kekuasaan negara demi keuntungan-keuntungan perorangan atau berdasarkan asas-asas ideologi tertentu.

“Demokrasi yang sejati hanya dapat berlangsung di dalam negara hukum dan berdasarkan faham yang tepat tentang pribadi manusia. Sebab demokrasi menuntut dipenuhinya syarat-syarat yang sungguh perlu untuk mengembangkan warga perorangan, melalui pendidikan dan pembinaan dalam menerapkan prinsip-prinsip sejati dan untuk meningkatkan peran serta masyarakat yang semakin sadar melalui struktur-struktur partisipasi dan tanggung jawab bersama. Zaman sekarang ini memang ada anggapan seolah-olah Agnostisisme dan Relativisme skeptis merupakan filsafah dan sikap dasar, yang pada umumnya sejalan dengan demokrasi. Sedangkan siapa saja, yang penuh kesadaran menyakini kebenaran dan dengan teguh berpegang padanya, dari sudut demokrasi tidak dapat dipercaya, karena mereka sama sekali tidak menyetujui, bahwa kebenaran ditentukan oleh mayoritas masyarakat, atau serba berubah-ubah akibat pengaruh aneka arus politik. Akan tetapi di sini, yang perlu diperhatikan bahwa bila tidak ada kebenaran yang paling asasi yang mengarah dan mengatur kehidupan politik, di situ ide-ide dan keyakinan-keyakinan dengan mudah dapat dimanipulasi sebagai upaya untuk merebut kekuasaan. Akhirnya, seperti terbukti juga dari sejarah demokrasi tanpa prinsip-prinsip dengan mudah berubah menjadi totalitarisme terang-terangan atau terselubung.

Gereja sama sekali tidak menutup mata terhadap bahaya fanatisme dan fundamentalisme di kalangan mereka yang atas nama suatu ideologi tertentu dengan pretensi tampil sebagai ilmiah atau berjiwa keagamaan, menganggap diri berwenang memaksakan kepada pihak-pihak lain pandangan mereka sendiri tentang manakah yang baik dan benar. Jelaslah kebenaran kristiani tidak termasuk aliran semacam itu. Iman kristiani bukanlah suatu ideologi. Maka iman tidak menuntut juga supaya kenyataan sosial politik yang bermacam-macam dikekang dalam kungkungan rambu-rambu tertentu. Sebab iman mengakui, bahwa kehidupan manusia berlangsung di sepanjang sejarah dalam kondisi-kondisi yang serba berlainan dan tidak selalu sempurna. Maka, karena mengakui keunggulan martabat manusia, Gereja dalam cara-caranya bersikap dan bertindak selalu menghormati kebebasan.

Tetapi hanya dengan menerima kebenaranlah kebebasan dihargai sepenuhnya dan dengan sempurna. Tanpa kebenaran di dunia ini kebebasan pasti kehilangan nilainya sama sekali dan manusia menjadi bulan-bulanan serangan hawa nafsu dan korban manipulasi terang-terangan atau terselubung. Adapun orang Kristiani menghayati kebebasan (bdk Yohanes 8: 31-32) dan mengabdi kepadanya, sementara sesuai dengan sifat misioner panggilannya ia selalu menyajikan kepada sesama kebenaran yang telah dikenalnya. Sambil mengindahkan setiap unsur kebenaran, yang muncul dalam pengalaman hidup setiap orang dan dalam kebudayaan masing-masing bangsa, dalam dialog dengan sesamanya ia tiada hentinya mengungkapkan keyakinan tentang apa saja, yang mengenai pribadi manusia diajarkan oleh iman dan diteguhkan oleh penalaran yang cermat.

 

  1. Analisis Dokumen 
  1. 1. Latar belakang sejarah dan tujuan Centesimus Annus

Centesimus Annus merupakan ensiklik yang dikeluarkan oleh Paus Yohanes Paulus II pada tahun 1991. Ensiklik ini diterbitkan dalam rangka memperingati seratus tahun ajaran sosial gereja yang pertama yaitu Rerum Novarum[18]. Ensiklik Rerum Novarum begitu penting bagi gereja karena ensiklik ini telah menunjukkan nilai ajaran dan tradisi gereja yang selalu hidup di dalam masyarakat dalam hubungannya dengan suara dan sikap gereja terhadap bidang politik dan sosial. Ensiklik Rerum Novarum juga merupakan ajaran sosial gereja yang pertama untuk menanggapi dan menilai hal-hal baru dalam tatanan masyarakat yang diakibatkan oleh revolusi industri di Eropa. Gereja memberikan asas-asas dan pedoman-pedoman dasar yang perlu untuk menyusun tata sosial yang adil berinspirasikan nilai-nilai Kristiani. Sumber dari nilai-nilai Kristiani itu adalah Injil. Gereja berprinsip bahwa tanpa Injil masalah sosial tidak dapat dipecahkan dan sebaliknya, di dalam Injil dan melalui Injil dapat ditemukan ruang untuk memahami hal-hal baru dengan perspektif moral yang tepat. Begitu pentingnya ensiklik Rerum Novarum di dalam sejarah gereja sehingga Centesimus Annus menyemarakkan perayaan ulang tahun ke seratus Rerum Novarum. Melalui CA, gereja mengucap syukur kepada Allah sumber “setiap pemberian yang baik dan karunia yang sempurna (Yoh 1:17) karena Ia telah menggunakan dokumen yang seratus tahun lalu diterbitkan oleh takhta Petrus untuk mengerjakan baik seagung itu dan memancarkan cahaya seterang itu di dalam gereja dan di dunia (CA art 2)

Ada tiga peristiwa dunia yang menjadi perhatian ensiklik ini yaitu runtuhnya tembok Berlin, pecahnya Uni Soviet dan runtuhnya komunisme khususnya di eropa Timur[19]. Ketiga peristiwa ini menggambarkan kekalahan ideologi Marxisme. Perjuangan antar kelas sosial (kaum Proletar dan Borjuis) adalah perjuangan yang tidak dikendalikan oleh pertimbangan etis-yuridis karena pertentangan antar kelas itu tidak mengakui martabat pribadi manusia baik orang lain maupun dirinya sendiri[20]. Perang antar kelas sosial itu akhirnya akan berujung pada perang total. Dan perang itu berarti penghinaan terhadap pribadi manusia[21] karena manusia saling membunuh satu sama lain.

Ensiklik ini juga mau memerangi keserakahan konsumtif dalam new knowledge economy[22]. Menurut gereja, konsumerisme itu tidak dapat dibenarkan. Alasannya yang menjadi tujuan konsumerisme adalah serba memiliki dan hidupnya berlangsung terus dalam kenikmatan. Hidup yang demikian adalah sebuah kesia-siaan karena konsumerisme memaku setiap individu untuk menendang moralitas sekaligus menjadikan orang lain hanya sebagai sarana pemuasan kenikmatan. Orang akan mengeliminasi, menghancurkan sesamanya hanya dimotivasikan oleh kenikmatan. Dalam situasi baru yang mencengkeram itu perlulah bahwa moralitas ditegakkan, hak-hak asasi manusia dibela dan prinsip demokrasi diterapkan dalam hubungannya antar pribadi manusia.

 

  1. 2. Pemikiran Pokok Centesimus Annus 46
  1. Dukungan gereja terhadap demokrasi

Gereja mendukung sistem demokrasi yang mengedepankan keluharan harkat dan martabat manusia. Keluhuran martabat manusia terletak pada hak asasinya untuk berpartisipasi secara aktif di dalam pemerintahan dan kontribusinya untuk mewujudkan bonum commune yang menjadi tujuan negara. Sebabnya, partisipasi dalam negara sejatinya menunjukkan dan mengaktualisasikan kodratnya sebagai makhuk politik yang tak mungkin diabaikan ataupun dibungkam. Selaras dengan kodrat politik manusia, pemerintahan dengan sistem demokrasi membuka kesempatan bagi siapa saja untuk terlibat di dalam hidup politik karena ciri pemerintahan demokrasi tidak terakumulasi pada segelintir tangan orang yang berkuasa melainkan semua warga negara melalui para konstituennya. Warga negara menentukan kebijakan politik melalui wakil-wakilnya kemudian para pemimpin yang terpilih bersama-sama dan bahu-membahu merumuskan dan mewujudkan bonum commune. Maka, dalam demokrasi kebebasan menjadi pioneer terdepan supaya tujuan dan syarat demokrasi tercapai. Yang menjadi prinsip kebebasan demokrasi ialah kesamaan manusia di dalam hak dan kewajibannya. Persamaan hak itu antara lain hak berkumpul dan berserikat, hak untuk beragama, hak untuk memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi di dalam pemerintahan, mengungkapkan pendapat, ide, kritiknya dan sebagainya yang menjadi prasarat kehidupan demokrasi agar dapat tercapai. Kewajiban warga negara adalah antara lain melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mewujudkan hidup demokrasi.

Itu berarti bahwa demokrasi juga mengedepankan ethos toleransi di dalam setiap tindakan-keputusan-praktis sejauh tindakan-keputusan-praktis itu menjadikan manusia semakin manusia. Ethos toleransi demokrasi menyingkapkan bahwa pemerintahan demokrasi peduli dengan kesejahteraan dan hidup warga negaranya termasuk minoritas. Maka, segala konsep, keputusan dan aktivitas pemerintah demokrasi harus melayani warga negaranya. Institusi-institusi pemerintah berpusat dan dijiwai oleh pelayanan sepenuh hati terhadap segala kebutuhan warga negara agar hidup warga negara menjadi aman, tentram baik secara fisik dan rohani. Ethos melayani warga negara merupakan etika demokrasi yang menjelma dalam publik. Menalar sistemnya  yang demikian, demokrasi dapat dinilai sebagai natural postulate of reason itself[23] karena negara demokrasi sesuai dengan rasionalitas dan kodrat manusia yang ingin berpartisipasi di dalam membentuk hidup dan masyarakat mereka[24]. Prinsip-prinsip praktis tersebut tidak ditemukan di dalam bentuk pemerintahan lainnya. Tentu nilai dan prinsip yang dikedepankan dalam demokrasi sejalan dengan terang sabda Allah. Gereja tidak hanya mendukung, tetapi juga menyemangati panggilan orang Kristiani untuk berpartisipasi di dalam hidup politik negara demokrasi. “Hendaknya segenap umat Kristiani menyadari panggilan mereka yang khas di dalam negara. Di situlah harus terpancarkan teladan mereka yang terikat oleh kesadaran akan kewajiban mereka mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum yang perlu ditingkatkan”[25]. Dukungan gereja yang demikian terhadap demokrasi sepadan dan seirama dengan syarat keberlangsungan hidup demokrasi karena kehidupan demokrasi tidak dapat produktif tanpa keterlibatan setiap orang secara aktif, bertanggung jawab dan murah hati, “meskipun dalam bentuk, tingkat, tugas dan bertanggung jawab yang berbeda-beda tetapi saling melengkapi[26]. Demokrasi tidak akan menjadi efektif jika tidak ada partisipasi yang terbuka dan kompetitif. Supaya demokrasi sungguh menjadi demokrasi yang efektif dan produktif maka partai-partai politik yang ada memiliki tugas untuk memperlebar peluang partisipasi-peran-serta warga negara dan tanggung jawab publik agar dapat diakses oleh semua warga negara tanpa ada diskriminasi. Warga negara harus sebisa mungkin diposisikan dan dikondisikan dalam habitus yang sebaik mungkin supaya dapat berperan serta dalam pemenuhan bonum commune setidaknya melalui subsidiriatas dan solidaritas. Subsidiaritas menyeimbangkan dengan menolong mereka yang tak berdaya sementara solidaritas merupakan kepekaan dan kepedulian terhadap realitas sosial. Keterkaitan peran serta warga negara dalam politik dan usaha pemerintah untuk memfasilitasi peran warga digambarkan oleh Pius XI: “Sebagaimana seperti pada organisme hidup yang tidak dapat menyediakan segala sesuatunya bagi semua anggotanya, jika segala sesuatunya tidak diberikan kepada masing-masing anggota dan kepada setiap anggota segala sesuatunya yang mereka butuhkan untuk menjalankan fungsinya, demikian juga tidak dapat disediakan oleh organisme sosial dan bagi segala kebaikan anggota jika segala sesuatunya yang harus mereka miliki untuk fungsi sosial mereka tidak diberikan kepada masing-masing anggota yang adalah manusia yang dianugerahi martabat pribadi [27].

Demokrasi menyuarakan dan memperjuangkan keadilan sosial karena keadilan sosial menjadi roh demokrasi dan justifikasi eksistensi pemerintahan. Keadilan sosial demokrasi tidak bisa hanya mencakup aspek formalitasnya yaitu keadilan yang berkutat melulu hanya pada aturan dan kelembagaan namun harus menjadi praktis dan fakta yaitu harus memperjuangkan kehidupan yang baik, merangkul dan berkerja sama bersama dengan dan untuk semua warga tanpa terkecuali, membangun sistem yang adil, berorientasi pada pelaksanaan kebaikan dan legalitas, menyelaraskan dengan kebutuhan individu dan kelompok yang dipertimbangkan dalam kekhasannya. Demokrasi yang diaktualkan melalui dan sebagai keadilan sosial dalam sistem institusi dan kehidupan berkontribusi untuk menguatkan keutamaan warga negara, menolong warga negara untuk bertumbuh di dalam keadilan. Sebaliknya juga warga negara yang hidup dalam keutamaan sosial merupakan subyek yang mampu mewarnai bahkan mereformasi institusi demokrasi. Implikasinya dua hal tersebut menguatkan dua kutub secara timbal balik. Kutub yang pertama bahwa setiap institusi pemerintahan sebagai suatu instrumen negara baik tingkat nasional, regional dan komunitas harus berorientasi kepada pelayanan warga negara. Sementara warga negara dalam jiwa demokrasi menguatkan dan mewarnai institusi pemerintah dengan melaksanakan kewajibannya sekaligus menjaga marwah demokrasi dengan keutamaan dan habitus mereka. Salah satu buahnya adalah bahwa pengaruh new knowledge economy yaitu konsumerisme yang sekarang melanda dapat ditangkis dengan sistem demokrasi karena warga negara dan pemerintah sama-sama memiliki habitus, keutamaan dan kondisi batiniah ampuh untuk melawannya.

Gereja menyatakan bahwa suatu demokrasi yang sejati dan otentik bukanlah melulu hasil dari observasi formal dari rangkaian aturan prosedural melainkan merupakan buah penerimaan yang tulus akan nilai-niai yang mengilhami dan melahirkan prosedur demokrasi yaitu martabat setiap manusia, penghormatan terhadap hak-hak manusia, komitmen terhadap bonum commune sebagai tujuan dan kompas untuk kehidupan politik. Dalam konstalasi yang demikian terukirlah identitas demokrasi yang diterangi oleh sabda Allah yaitu warga negara dan pemerintah memiliki keutamaan dan mewujudkan keadilan sosial secara institusi, hukum dan habitus.

 Sebaliknya pula, Gereja mengecam sistem pemerintahan yang tertutup. Yang dimaksud dengan sistem pemerintahan tertutup adalah pemerintahan yang didasarkan pada ideologi tertentu dan kepentingan perseorangan-kelompok tertentu. Pemerintahan yang demikian tidak mengindahkan dan mengabaikan bonum commune. Kalau demokrasi mengutamakan etika publik yaitu melayani warga negara, maka pemerintahan yang tertutup menjadi kebalikannya yaitu pemerintah dilayani oleh warga negara. Etikanya adalah etika perseorangan-kelompok sehingga relasinya cenderung mengandalkan kekerasan. Ketika kepentingan perseorangan dan ideologi tertentu menjadi tujuan pemerintahan, kekuasaan apa pun akan dipakai untuk mewujudkan tujuan itu. Kekuasaan akan disalah-gunakan yang tentu akan membawa kehancuran bagi suatu bangsa[28]. Buktinya adalah pemerintahan ideologi komunisme di Eropa Timur yang menimbulkan penderitaan dan kehancuran bagi negara-negara Eropa Timur.

  1. Hukum dan pengertian yang benar akan martabat manusia adalah syarat mutlak untuk menciptakan hidup demokrasi

Hidup demokrasi tidak langsung terwujud ketika sebuah negara mendeklarasikan dan menganut sistem demokrasi. Demokrasi memerlukan kepastian hukum. Fungsi hukum menjaga setiap orang agar ia bertindak secara benar sesuai dengan norma-norma yang telah disepakati bersama sehingga hukum merupakan jaminan keberlangsungan hidup masyarakat. Tetapi juga bahwa di hadapan hukum, setiap warga negara memiliki potensi dan kesempatan yang sama baik secara politik, sosial, budaya karena setiap warga negara memiliki hak untuk bertumbuh secara bebas dan bertanggung jawab. Hukum membuat semua orang tanpa terkecuali mempunyai kedudukan yang sama di hadapannya. Oleh sebab itu, hukum mengikat semua orang. Tidak ada seorang pun yang dapat melepaskan diri dari hukum dan superior atau lebih tinggi daripadanya.

Tanpa kepastian hukum, hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dan dihormati oleh hidup demokrasi tidak akan terwujud. Suatu negara di mana tidak terdapat penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam konstitusi hukumnya, negara itu tidak dapat dikatakan sebagai negara demokrasi walaupun memproklamasikan dirinya sebagai negara demokrasi. Hukum memastikan agar kehidupan demokrasi dapat berjalan dan merupakan syarat dan kondisi agar demokrasi dapat terbentuk. Dalam demokrasi,  mereka yang memegang kekuasaan dapat mempertanggung-jawabkan mandat dan kekuasaannya di hadapan hukum. Hukum dapat menuntut ketika baik para pemegang kekuasaan dan warga negara menyimpang dan keluar dari jalur demokrasi termasuk upaya-upaya yang merongrong demokrasi. Hukum menjaga dan mematri roh dan hati demokrasi. Jadi, tanpa hukum tidak akan pernah ada demokrasi yang sejati dan mantap.

Keberhasilan hidup demokrasi tidak cukup hanya dengan adanya hukum tetapi juga harus dilandasi dengan pengertian yang benar tentang manusia. Pengertian yang benar tentang pribadi manusia merupakan syarat mutlak untuk membangun hidup demokrasi dalam hukum. Hukum dibuat demi kesejahteraan warga negara dan kesejahteraan warga negara berasaskan nilai-nilai obyektif dan universal tentang manusia. Pemahaman yang benar tentang pribadi manusia akan menciptakan suatu hukum yang benar dan adil di dalam tatanan masyarakat. Dan hukum yang benar dan adil adalah jaminan terwujudnya kehidupan demokrasi yang baik dan benar. Masalahnya, kerap kali hukum malah menjadi hambatan untuk membangun kesejahteraan masyarakat. Contohnya hukum yang melegalkan aborsi[29]. Di sini hukum justru menjadi hukum yang menentang dan membunuh hak asasi manusia. Tidak ada pengertian yang benar akan pribadi manusia itulah yang menjadi penyebabnya sehingga menjadikan hukum bukan sebagai pelindung kehidupan demokrasi tetapi malah sebagai penghancur demokrasi.

Gereja mengakui bahwa walaupun demokrasi merupakan ungkapan peran-serta langsung warga negara di dalam hidup politik, hal itu hanya berhasil apabila didasarkan pada suatu pemahaman pribadi manusia yang benar. Tanpa ada prinsip ini, keterlibatan orang Kristiani di dalam hidup politik akan sia-sia. Kesaksian iman Kristen di dunia tanpa hukum yang benar tidak akan pernah ada. Juga struktur-struktur demokratis yang menjadi fondasi negara modern akan sungguh rapuh jika fondasinya tidak dipusatkan pada pribadi manusia yang utuh. Sikap hormat terhadap pribadi manusia itulah yang membuat peran-serta demokratis dimungkinkan[30]. Sebagaimana dikatakan GS art 73 “Terjaminnya hak-hak pribadi merupakan syarat mutlak supaya para warga negara masing-masing maupun secara kolektif dapat berperan serta secara aktif dalam kehidupan dan pemerintahan negara”. Pemahaman yang benar tentang manusia membawa dampak pula tentang pemahaman benar tentang hak dan kewajiban setiap warga negara sehingga pengertian dan realisasi bonum commune dan keadilan sosial dapat dijalankan. Tentu saja, mereka yang mempunyai kewajiban politik tidak boleh melupakan ataupun meremehkan dimensi moral manusia yang utuh sebagai representasi politis karena adanya hukum.

Hukum dan aturan publik suatu bangsa yang berlandaskan kepada pribadi manusia yang utuh mencegah institusinya, etikanya dan aturan-hukumnya ditumpangi ataupun disusupi oleh kepentingan-kepentingan kelompok tertentu karena memuat moral yang kokoh dan bukan suatu moral yang berubah-ubah yang menyesuaikan kepentingan tertentu-kepentingan sesaat dan instant. Moral yang tidak stabil dan berubah-rubah itu terjadi karena adanya kompromi dan konsensus yang menafikan kebenaran universal. Demokrasi prosedural menawar nilai-nilai universal hanya demi kebutuhan yang instant dan sesaat. Selama ada konsensus, semuanya dapat dilego. Representasi tentang manusia pun menjadi buram sehingga moral yang berubah-rubah yang menyesuaikan kepentingan yang instant justru mengeksploitasi warga negara itu sendiri. Moral yang kokoh yang didasarkan pada kebenaran universal tentang manusia menjaga warga negara untuk lurus dalam mewujudkan cita-cita demokrasi yaitu keadilan sosial. Buahnya adalah bahwa keadilan sosial  menjadi sarana bagi pertumbuhan setiap warga negara dalam kebenaran dan kebebasan. Keadilan sosial memastikan dan menstabilkan keadilan sosial itu sendiri karena keadilan sosial mensyaratkan bagaimana dan berapa banyak kewajiban individu maupun kelompok terhadap kehidupan bangsa dan negara secara hukum. Sebaliknya pula, bagaimana keadilan sosial memuaskan dan menyejahterakan individu maupun kelompok yang dijaga dan dikawal oleh hukum. Hukum yang benar dan keadilan sosial saling berinteraksi menguatkan peran dan fungsinya masing-masing sehingga gambaran demokrasi suatu negara terukir dengan baik dalam praktisnya.

Gereja juga mengingatkan bahaya agnostisme dan relativisme skeptis yang menjadi ancaman bagi kehidupan demokrasi. Kedua aliran ini merupakan akibat dari kemajuan teknologi dan proses budaya yang kompleks. Sayangnya, kemajuan teknologi dan proses budaya yang kompleks justru menghasilkan masa ketidakpastian di dalam era baru sekarang ini. Bahaya paham-paham tersebut dipromosikan melalui hukum atau undang-undang baik secara implisit maupun eksplisit. Relativisme skeptis dan agnostisme menjadi nyata di dalam konseptualisasi dan pembelaan keragaman etis yang mendukung kemerosotan dan disintegrasi akal budi serta prinsip-prinsip hukum moral dasar[31].

Agnostisme dan relativisme skeptis menyatakan bahwa tidak ada hukum kodrat yang membimbing baik pemerintah maupun warga negara[32]. Bahkan agnotisme mengklaim bahwa ukuran segala sesuatunya adalah ilmu pengetahuan; di luar ilmu pengetahuan adalah kekosongan. Menurut kedua paham tersebut kebenaran itu tergantung pada cara pandang seseorang. Akibatnya, tidak ada kebenaran universal dan hakiki. Kebenaran itu selalu berubah-ubah. Apa yang menjadi kebenaranmu belum tentu menjadi kebenaranku. Kebenaran itu masalah subyektivitas[33] sehingga tidak ada ukuran obyektif ataupun kriteria universal untuk membangun fondasi dari hirarki nilai yang benar dan sesuai. Kedua aliran mendapatkan pembenarannya melalui alasan konkret berdasarkan teknologi dan pengetahuan, melalui koordinat historis-budaya yang spesifik dan tergantung pada tradisi dan konsensus populer. Menjadi jelas bahwa prinsip-prinsip keadilan kedua aliran tersebut ditentukan dan diatur oleh apa yang harus mereka atur.

Gagasan-gagasan yang dilontarkan oleh paham-paham tersebut tidak dapat diterima dalam hidup demokrasi. Kebebasan politik tidak dapat didasarkan pada ide relatif. Kehidupan politik memerlukan kebenaran yang asasi yang mengarahkan dan mengatur kegiatan politik. Tanpa adanya kebenaran hakiki dan hanya didasarkan pada relativisme, keyakinan-keyakinan dengan mudah dimanipulasi untuk merebut kekuasaan. Tidak adanya hukum kodrat sama dengan tidak ada kebenaran yang menjadi pilar kehidupan suatu masyarakat. Tidak adanya kebenaran obyektif berarti menolak dan tidak ada moralitas obyektif.

Konsekuensinya, pemahaman kedua pandangan tersebut tentang kebenaran manusia menjadi tidak jelas. Bahkan ketika moralitas didefinisikan tanpa mengacu pada kebenaran tentang manusia, moralitas pun hampir tidak dapat berfungsi sebagai motif nyata untuk kolaborasi dengan demokrasi dan moralitas pun tidak mungkin menjadi benteng yang aman dari eksploitasi dan penindasan. Terkait dengan relasi sosial ketika kedua paham tersebut mendaratkan prinsipnya, yang terjadi adalah tidak adanya prinsip yang pasti untuk menjamin hubungan-hubungan yang adil antar manusia. Akibatnya hidup demokrasi menjadi tanpa prinsip, gamang dan rapuh. Dan demokrasi yang demikian akan berubah menjadi totalitarisme. Totalitarisme itu bersumber pada penolakan terhadap kebenaran yang obyektif. Dalam totalitarisme kebaikan umum kehilangan artinya, menjadi tidak dimengerti dan hanya menjadi tinjuan arkeologis[34]. Dengan demikian, demokrasi yang sejati harus didasarkan pada prinsip-prinsip etis yang benar, obyektif dan kokoh serta mutlak yang menjadi tiang fondasi kehidupan di dalam masyarakat supaya hidup demokrasi tidak menjadi buram.

  1. Peringatan gereja terhadap bahaya fanatisme dan radikalisme

Fanatisme dan radikalisme dapat berbentuk ilmiah atau keagamaan. Kedua aliran ini mengklaim dirinya sebagai sumber dan penentu kebenaran sehingga menurut mereka di luar kebenaran yang mereka pegang tidak ada kebenaran. Semua harus ditundukkan dan dipaksakan kepada kebenaran yang mereka percayai dengan berbagai cara termasuk kekerasan. Merekalah yang menentukan mana yang benar dan baik menurut pandangan mereka sendiri. Bahkan mereka memaksakan kebenaran dan pendapatnya kepada kelompok lain baik secara konsep maupun praktik. Apa yang menjadi pendapat kelompok lain dan hak-haknya tidak mereka hiraukan, kalau perlu harus dikorbankan atau ditiadakan. Yang penting kebenaranku atau yang aku yakini harus terwujud dengan segala caranya.

“Gereja sama sekali tidak menutup mata juga terhadap bahaya fanatisme dan fundamentalisme di kalangan mereka yang atas nama suatu ideologi tertentu dengan pretensi tampil sebagai ilmiah atau berjiwa keagamaan menganggap diri berwenang memaksakan kepada pihak-pihak lain pandangan mereka sendiri tentang manakah yang benar dan baik”

Kalau dilihat dari kacamata sejarah dan masa lalu radikalisme dan fanatisme berakar dari emosi kebencian dan balas dendam masa lalu yang disebabkan oleh kemiskinan, ketimpangan ekonomi-sosial-budaya kemudian terus diaktualisasikan dan dikanalisasikan lewat simbol-simbol budaya dalam konteks sekarang. Simbol-simbol budaya mempresentasikan tidak hanya emosi dan balas dendam tetapi juga harapan akan kehidupan yg lebih baik sehingga membuat orang semakin getol untuk berharap pada agama. Tiadanya perubahan di berbagai bidang seperti politik, ekonomi membuat orang tidak punya pilihan selain semakin berharap pada agama yang menawarkan harapan akan kehidupan yang lebih baik, adil sehingga semakin menyuburkan radikalisme. Bahkan orang-orang dulunya bersikap moderat pindah karena kelompok fundamentalis. Simbol budaya yang cenderung fanatik akhirnya menjadi struktur kehidupan yang menggerus relasi dengan agama-agama lain sehingga tidak ada lagi toleransi dan sebaliknya menguatkan kebenaran radikalisme. Parahnya, simbol budaya radikalisme dikobarkan oleh media sehingga semakin menancapkan kuku radikalisme di berbagai lini. Sayangnya juga, dunia media dikontrol, diperburuk pula oleh ideologi, keinginan untuk keuntungan dan kontrol politik, didominasi oleh persaingan dan konflik antar kelompok dan kejahatan sosial lainnya dalam bahaya fanatisme dan radikalisme. Semuanya itu merampas dan menghancurkan kebebasan manusia karena mengasingkan manusia dan kemanusiannya yang konkret.

Gereja menolak keras segala sesuatunya yang menindas kebebasan manusia. Kebebasan merupakan ukuran keluhuran martabat manusia dan vitalitas moral suatu bangsa[35]. Maka, menindas kebebasan manusia itu menghancurkan martabat dan vitalitas moral suatu bangsa. Jelas, iman bukanlah suatu ideologi. Artinya, iman tidak dapat dijadikan tujuan politik maupun ideologi sehingga iman tidak dapat disamakan dengan aliran kenegaraan manapun. Iman tetaplah iman. Ia tidak berhak untuk menyatakan kecondongannya terhadap bentuk perundang-undangan atau kenegaraan manapun. Akan ada kekacauan jika iman itu dicampur-adukkan dengan hidup politik.

Lalu di mana peran iman dalam hidup politik? Memang, iman selalu tidak dapat dipisahkan dari moralitas. Iman memberikan dasar moralitas bagi setiap orang Kristen untuk berpartisipasi di dalam hidup politik. Jadi, sumbangan iman justru terletak pada visinya tentang martabat pribadi manusia yang dengan jelas diwahyukan sepenuhnya dalam misteri Sang Sabda yang menjelma[36]. Iman meminta tindakan, iman tidak bisa hanya berpangku tangan dan berdiam diri terhadap permasalaan ada. Dari visinya tentang pribadi manusia yang demikan, orang Kristiani memperjuangkan keadilan sosial dan menyalakan harapan bagi kaum miskin, mereka yang terpinggirkan berdasarkan kebenaran Kristiani dan diterangi Injil. Kemuliaan Tuhan adalah manusia yang hidup sesuai harkat dan martabatnya. Orang Kristiani memperjuangkan bagaimana sesamanya -tanpa memandang agama, suku- terutama mereka yang terpinggirkan, miskin dapat hidup yang layak sesuai dengan harkat dan martabatnya. Sekarang tugas orang kristiani juga menjaga dan merawat lingkungan, hewan, natura sekaligus mengajarkan kepada anak-anak untuk mencintai mereka. Kejahatan kepada natura semakin tajam mencekam karena pengaruh konsumerisme yang dasyat. Manusia hewan, tumbuhan dan semesta ada bersama untuk saling melengkapi dan bukan untuk dibinasakan hanya demi uang, kenikmatan, mode, makanan.

Karena sumbangan iman yang demikian, iman menghargai keanekaragaman realitas sosial politik. Malahan keragaman pendapat yang sah merupakan asal mula komitmen pada politik dan pelaksanaan ajaran moral dan sosial gereja. Penghargaan gereja akan realitas keragaman sosial politik menyatakan bahwa gereja menghargai kebebasan. Kebebasan yang dimaksud tidak hanya hak yang diklaim oleh seseorang demi dirinya sendiri melainkan juga kewajiban seseorang untuk menghormati hak-hak orang lain[37].

  1. Kebenaran sebagai landasan kebebasan dan panggilan misioner dalam hidup demokrasi

Kebenaran dan kebebasan merupakan dua hal yang saling bertalian dalam demokrasi karena keduanya merupakan kesatuan yang membangun dan menentukan keberhasilan demokrasi. Demokrasi terjadi karena kebebasan dan kebenaran. Meniadakan yang satu berarti meniadakan yang lain dan juga berarti meniadakan demokrasi. Suatu masyarakat dikatakan teratur, bebas dan sesuai dengan martabat manusia jika didasarkan pada kebenaran. Tanpa kebenaran, kebebasan akan kehilangan nilainya dan arahnya sehingga masyarakat menjadi bual-bualan hawa nafsu dan korban manipulasi terang-terangan maupun terselubung. Adalah hal yang menggelikan jika kebebasan mengklaim nilainya tanpa memperhatikan kebenaran karena kebebasan itu selalu berada di dalam garis kebenaran. Kebebasan yang mengabaikan dan menolak kebenaran akan merusak dan menghancurkan kebebasan itu sendiri. Tanpa kebenaran, orang tidak tahu mana yang benar dan salah, orang tidak bisa membedakan lagi antara nafsu atau kebebasan itu sendiri. Akibatnya, kebebasan seseorang menjadi hilang dan bahkan dia terpenjara di dalam dirinya sendiri. Padahal kebenaran itu membebaskan[38] dan mengantar tiap pribadi kepada kepenuhan dirinya. Demokrasi yang menolak kebenaran berarti demokrasi yang menghancurkan dirinya di dalam dan melalui kebebasan.

Kebebasan Kristiani dihayati di dalam kebenaran Kristiani. Di dalam kebebasan, hidup seorang Kristiani mewartakan kebenaran-kebenaran Kristiani pada sesamanya dalam konteks hidupnya. Dalam hidup demokrasi, mewartakan panggilan Kristiani itu berarti mewujudkan kesejahteraan umum berdasarkan kebenaran Kristiani. Kebenaran kristiani seperti lentera yang menerangi upaya untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Seorang Kristiani yang berpegang pada kebenaran Injil dalam segala tindak tanduknya baik melalui perkataan, pemikiran, aksi, konsep, tindakan itu berarti ia telah menjadi garam dan terang dunia. Itu semua juga menjadi tugasnya sebagai murid Kristus. Tugas itu tidak dapat didelegasikan kepada yang lain. Sebab injil Yesus Kristus memberinya tugas itu sehingga kebenaran tentang manusia dan dunia harus dimaklumkan serta dilaksanakan secara politik, sosial dan ekonomi. Tugas Kristus itu diwujudkan di dalam pengalaman hidupnya, di dalam dialog dengan sesamanya dan di manapun ia berada.

Acuan kebenaran dan kebebasan adalah nilai-nilai universal, moral dan hukum. Justru dengan nilai-nilai universal, moral dan hukum kebebasan membuat demokrasi menemukan esensinya dan semangatnya dalam kebenaran. Hubungan di antara semuanya dapat dirumuskan sebagai berikut: nilai-nilai universal adalah hasrat demokrasi, kebebasan adalah keputusan demokrasi dan kebenaran adalah relasi kritis dan penguat antara nilai-nilai dan kebebasan demokrasi. Kebenaran dan kebebasan bagai dua sayap yang meninggikan demokrasi pada aktualisasi terbaiknya. Dua sayap demokrasi mengangkat arti demokrasi yaitu mewujudkan dan berkontribusi bagi bonum commune secara bebas, benar, adil dan bertanggung jawab.

 

Bersambung

[1] Keunggulan sistem pemerintahan demokrasi itu dinyatakan oleh Pericles di dalam funeral oration (Thucydides 2.37). Tentang siapa Pericles dan bagaimana lahirnya demokrasi dapat dilihat dalam Donald Kagan, Pericles of Athens and the Birth of Democracy (New York: Touchstone,1991)

[2] William J. Mcdonald et al (eds), New Catholic Encyclopedia Vol IV (Washington: The Catholic University of America, 1967) hal 746

[3] Plato telah mengkritik bentuk-bentuk pemerintahan tersebut dan akibatnya di dalam bukunya Republic, buku VIII. Edith Hamilton et al. (eds), The Collected Dialogue of Plato (New Jersey: Princenton University Press,1989)

[4] Bdk dengan Gaudium et Spes 74

[5] Bdk William J. Mcdonald et al (eds), op.cit., hal 745

[6] Thomas I. Wite, Discovering Philosophy (New Jersey: Prentice Hall, 1991) hal 262

[7] Ibid

[8] Frans Magnis Suseno, Etika Politik (Jakarta: Gramedia, 2003) hal 290

[9] Bdk Donald Kagan, op.cit., hal1-2

[10] William J. Mcdonald et al (eds), op.cit., hal 749

[11] Frans Magnis Suseno, op.cit., hal 291

[12] Seymour Martin Lipset, Political Man Basis Sosial Tentang Politik (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007) hal 20

[13] Ibid., hal 1

[14] Ibid., hal 21

[15] Ensiklik ini juga merupakan kecaman gereja terhadap majalah L’Avenir yang mempromosikan gagasan terpisahnya gereja dan negara. Jean Comby et al (eds), How to Read Church History (London: SCM Press, 1989) hal 129-130

[16] Alasan gereja tidak menerima demokrasi dapat dibaca dalam George Weigel, Catholicsm and Democracy: The Other Twentieh-Century Revolution dalam Brad Robert (ed), The New Democracies, MIT Press, Cambridge, hal 18-20.

[17] Perancislah negara pertama yang memisahkan diri dari kekuasaan kepausan. Revolusi Perancis itu menjadi titik tolak sekularisasi Eropa. Tim Dowley (eds), The History of Christianity (Sutherland: Lion Publishing, 1997) hal 500-510

[18] Ensiklik ini dikeluarkan oleh Paus Leo XIII tahun 1891

[19] Thomas Massaro SJ, Living Justice (Wisconsin Sheed Ward, 2000) hal 74. Runtuhnya komunisme diawali di Polandia. Gerakan yang bernama solidaritas berhasil mendobrak rezim komunis Polandia. Kehancuran komunisme di Polandia itu membawa inspirasi bagi negara di Eropa timur lainnya untuk mengenyahkan komunisme.

[20] Bdk Centesimus Annus art 14

[21] Ibid., art 36

[22] Ibid., hal 79

[23] William J. Mcdonald et al (eds), op.cit., hal 745

[24] Donald Door, Option for the Poor (London: Gill and Macmillan, 1983) hal 98

[25] Gaudium et Spes art 75

[26] Lihat Christifideles Laici art 42

[27] Pius XI, Divini Redemptoris, art 51

[28] Bdk Sollicitudo Rei Socialis, art 15

[29] Contoh negara yang melegalkan aborsi adalah Belanda

[30] Bdk dengan dokumen Gereja Peran Serta Umat Katolik Di Dalam Kehidupan Politik, art 3

[31] Ibid

[32] Tentang agnostisme baca William J. Mcdonald et al (eds), New Catholic Encyclopedia Vol I (Washington: The Catholic University of America, 1967) hal 205-208

[33] David L Sills, International Encyclopedia of the Social Sciences Vol II (London: The Macmillan Company and Free Press, 1968) hal 80

[34] Mario Tosso, “Democrazia E Giustizia Sociale”, Studium 102 (3), 2006: hal 398

[35] John Paul II, Adress at The Third General Assemble of the United Nations Organization, October 5, 1995, art 12

[36] Centesimus Annus art 47

[37] John Paul II, World Day of Peace Message, 1981 art 7

[38] Kata Yesus “dan kamu akan mengetahui kebenaran dan kebenaran itu akan memerdekakan kamu” (Yohanes 8:32)

Copyright © 2022 ducksophia.com. All Rights Reserved

Author: Duckjesui

lulus dari universitas ducksophia di kota Bebek. Kwek kwek kwak

Leave a Reply