Lukisan Vincent van Gogh, Café Terrace at Night, 1888
Membahas kepentingan umum selalu berkaitan dengan masyarakat dan pemerintahan.Realitas masyarakat dan pemerintahan berarti cermin manusia sebagai makhluk rasional. Sebagai makhluk rasional, manusia saling mengkomunikasikan pikirannya dan kehendaknya kepada sesamanya sehingga terciptalah asosiasi dan hubungan antar manusia[1]. Hubungan dan asosiasi bermakna bahwa secara kodrati manusia berteman dengan sesamanya. Perasaan spontan dan alami untuk berhubungan terhadap sesamanya disebut pertemanan (Aristoteles). Pertemanan itu dibuktikan bahwa ketika kita melihat ada seseorang yang berada di dalam kesulitan, selalu ada kehendak, naluri untuk menolongnya entah kehendak itu diaktualkan atau tidak. Fakta ini ditemukan di semua kultur dan peradaban yang ada.
Rasa persahabatan itu makin diperdalam dengan adanya keinginan untuk memenuhi kepenuhan dan kesejahteraan diri secara bersama karena merasa tak mungkin memenuhinya sendirian. Jadi terbentuknya masyarakat karena adanya kesatuan ontologis yang bersumber dari hakikat dan kodrat manusia yaitu persahabatan dan usaha memenuhi kebutuhannya secara bersama[2]. Tidak mengherankan kalau Jacques Leclercq mendefinisikan masyarakat sebagai suatu kesatuan kokoh yang tujuan akhirnya adalah kebaikan bersama.
Demi mewujudkan kebaikan bersama, masyarakat memilih dan menentukan suatu sistem pemerintahan yang membuat masyarakat tunduk pada otoritas. Menurut Taparelli otoritas pemerintahan ada karena masyarakat; tercipta dan hancur bersama masyarakat; bentuk pemerintahan dan sistem dan wacana filosofisnya juga lahir dan berasal dari masyarakat. Jadi keberadaan dan eksistensi pemerintah adalah untuk melayani masyarakat dan tugas dan misi utama pemerintah adalah mewujudkan dan menjamin kebaikan bersama (commonwealth) lewat mandat yang diberikan[3].
Thomas Hobbes menegaskan bahwa dengan adanya pemerintahan berarti kebaikan bersama telah diinstitusikan dan dilembagakan. Maka, esensi kebaikan bersama ada di tangan mereka yang duduk di pemerintahan sebab pemerintahan adalah sekelompok orang yang setuju dan bersepakat satu sama lain untuk memilih dan menunjuk seseorang atau sekelompok orang yang diberikan mandat dan hak mewakili mereka atau menjadi representatif untuk menjalankan otoritas dan mengatur serta membawa mereka kepada tujuan terakhir: kesejahteraan bersama.
Wujud dan realisasi kebaikan bersama dibahas dalam wacana percaturan politik dan organisasi sehingga kebaikan bersama merupakan pusat perdebatan kebijakan pemerintah, menjadi tujuan demokrasi dan bahkan cara mewujudkan kebaikan bersama menentukan karakter dan bentuk pemerintahan. Kebaikan bersama merupakan roh dan jiwa kepentingan umum karena kepentingan umum adalah kebaikan bersama demi kesejahteraan semua anggota masyarakat; segala sesuatu yang menguntungkan dan mendatangkan kebaikan dan kesejahteraan bersama demi publik disebut kepentingan umum
Masyarakat dan kepentingan umum
Tidak setiap orang yang berkumpul dapat dikatakan sebagai masyarakat karena bisa jadi orang yang berkumpul hanyalah gerombolan orang atau massa yang tidak punya tujuan, arah. Yang disebut masyarakat terjadi jika ada sekelompok orang bersatu demi kepentingan umum. Masyarakat dibentuk oleh anggota yang ingin memenuhi kepenuhan dirinya secara bersama karena keterbatasan diri dalam memenuhi kebutuhannya. Jadi dapat dirumuskan bahwa tujuan masyarakat mencakup kepenuhan diri anggota-anggotanya[4]. Kepenuhan diri dapat didefinisikan sebagai terpenuhinya segala kebutuhan dasar manusia seperti kebutuhan jasmani, kebutuhan emosi, kebutuhan afeksi, kebutuhan status dan kebutuhan mengembangkan diri (Abraham Maslow). Terpenuhinya segala kebutuhan dasar manusia membawa suatu kehidupan yang sejahtera di mana pribadi dapat hidup dengan baik. Pribadi-pribadi sejahtera menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang baik.
Hal yang dibutuhkan untuk tercapainya kehidupan yang sejahtera atau kepenuhan diri memerlukan usaha-usaha dari anggota masyarakat. Misalnya dalam bidang ekonomi: kesediaan memproduksi barang dan pelayanan sebagai sarana mendapatkan barang dan pelayanan untuk diri mereka; dalam bidang hukum: adanya ketentraman dan kepastian hukum dan aturan; bidang spiritual: kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat[5]. Jadi dapat disimpulkan bahwa tujuan kepentingan umum adalah kebaikan bersama untuk setiap orang yang ada dalam masyarakat. Tujuan kepentingan umum menaungi dan meliputi semua forma masyarakat dari yang sederhana sampai yang kompleks yaitu keluarga, masyarakat, negara. Kita bertanya bukankah itu tugas pemerintah? Yang dimaksud anggota masyarakat di sini juga mencakup pemerintah karena pemerintah pun sebenarnya anggota masyarakat yang diberi kekuasaan untuk mewujudkan kesejahteraan. Di sini kita melihat ada satu kaitan yang mendasar antara masyarakat dan pemerintah: Masyarakat adalah cermin pemerintah dan pemerintah merupakan cermin masyarakat.
Yang perlu digarisbawahi ialah bahwa kepentingan umum tidak identik dengan jumlah semua kepentingan individu. Menurut Frans Magnis Suseno, kepentingan umum merupakan jumlah kepentingan semua anggota masyarakat secara kurang dan lebih[6]. Kurang karena pemerintah selalu hanya dapat menyelenggarakan kondisi-kondisi demi terpenuhinya kepentingan individu, tetapi pemerintah tidak dapat memastikan kepentingan mereka semua terpenuhi. Sebab terpenuhinya kepentingan individu tidak hanya tergantung dari apa yang disediakan oleh pemerintah, tetapi juga individu yang bersangkutan. Pemerintah hanya dapat memenuhi kebutuhan secara umum bukan secara partikular. Sebagai contoh kepentingan dalam bidang politik (misal menjadi anggota DPR) terpenuhi kalau dia mau terlibat di dalam hidup politik. Tetapi partisipasi di bidang politik tidak akan ada gunanya kalau masyarakat sendiri menciptakan suasana deskriminatif bagi orang-orang tertentu yang ingin terlibat di dalam kehidupan politik. Sehebat dan setulus apa pun dia jika kondisi hidup berpolitik tidak mendukung tidak akan ada gunanya. Masyarakat dan bukan hanya pemerintah juga bertugas menciptakan kondisi kehidupan politik yang baik tanpa adanya unsur deskriminatif agar seseorang yang ingin[7] terlibat dalam hidup politik dapat terwujud. Dalam konteks ini, dapat dimengerti bahwa sebenarnya kepentingan umum merupakan kerja sama sosial yang memungkinkan anggota-anggotanya memenuhi pengembangan diri mereka, sesuai dengan kodrat mereka, melalui usaha dan tanggung jawab pribadi mereka[8].
Lebih karena masyarakat sendiri adalah penjumlahan semua individu yang menjadi anggotanya. Maka kepentingan umum adalah kesejahteraan yang menunjang tercapainya kesejahteraan anggota-anggota masyarakat. Pemerintah dapat mengusahakan terwujudnya kepentingan umum tetapi memenuhi kepentingan individu satu per satu tidaklah mungkin. Maka yang dilakukan pemerintah yaitu pemerintah memenuhi kepentingan individu-individu secara tidak langsung. Yang dibuat pemerintah ialah menciptakan prasyarat-prasyarat dan prasarana-prasarana objektif yang perlu tersedia agar kepentingan individu-individu dapat terwujud dan terakomodir tetapi tidak dapat dijamin oleh pemerintah itu sendiri. Sebagai contoh sarana transportasi. Pemerintah tidak mungkin menyediakan mobil pribadi untuk semua warga tetapi pemerintah mengadakan mobil-mobil sebagai transportasi umum. Lalu dari sudut ini, kepentingan umum dapat juga dirumuskan sebagai keseluruhan prasyarat-prasyarat sosial yang memungkinkan atau mempermudah individu untuk mengembangkan semua nilainya atau jumlah semua kehidupan sosial yang diperlukan agar masing-masing individu, keluarga-keluarga dan kelompok-kelompok masyarakat dapat mencapai keutuhan atau perkembangan mereka dengan lebih utuh dan cepat.
Masyarakat sendiri adalah suatu entitas yang diwarnai dengan budaya, kondisi sosial, adat, alam, pendidikan yang berbeda. Maka corak dan warna kepentingan umum antara masyarakat yang satu dengan yang lain pun berbeda. Dalam negara di mana masyarakat yang sudah maju jalan-jalan sudah dilengkapi dengan kamera dan suasana kelas yang memakai LCD. Dua hal tersebut sudah menjadi bagian dari sarana umum untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Namun bagi negara miskin di mana wilayahnya masih berhutan sehingga pengadaan jalan dan air bersih menjadi kebutuhan utama, maka mereka tidaklah memerlukan LCD dan kamera. Kenyataan ini menunjukkan bahwa semakin maju suatu bangsa kepentingan umum pun makin komplek, makin detail karena kesejahteraan manusia tak pernah ada batasnya dan manusia mencari dan mewujudkannya sesempurna mungkin.
Kepentingan umum: referensi dan elemen teleologis aktualisasi pemerintah
Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang benar-benar mewujudkan kepentingan umum demi kesejahteraan bangsa. Sudah barang tentu pemerintah yang baik menjadi ciri kemajuan suatu bangsa. Wajah pemerintah yang baik tercermin dari keterbukaannya akan segala pedoman, kebijakan, keputusan dan tindakannya kepada masyarakat. Keterbukaan pemerintah mensyaratkan informasi yang jelas, detail, transparan tentang kebijakannya kepada masyarakat. Dasarnya adalah masyarakat mempunyai hak akan informasi mengenai apa yang dilakukan dan dibuat pemerintah karena pemerintah adalah wakil masyarakat yang diberi mandat dan kekuasaan oleh masyarakat untuk mewujudkan kepentingan umum. Hak informasi memastikan bahwa pemerintah mengkomunikasikan kebijakan-kebijakannya kepada masyarakat dalam memenuhi kepentingan umum karena informasi menunjukkan proses berpikir, logika, mekanisme yang ada di dalam pemikiran dan keputusan pemerintah. Informasi itu sendiri haruslah kredibel, benar dan dapat dipertanggung-jawabkan bukan rumor, tipuan, propaganda. Jadi informasi atas apa yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk tanggung jawab kepada dan untuk masyarakat.
Untuk itu, pemerintah harus menyediakan akses yang mudah tentang informasi kebijakan pemerintah misalnya E-gouvernance yang dapat diakses oleh masyarakat. Dengan semakin terbuka dan lengkap informasi, maka semakin baik masyarakat untuk menilai performance pemerintah. Syarat keterbukaan pemerintah dalam mengusahakan kepentingan umum membutuhkan tiga hal:
- Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti pemerintah harus bertanggung jawab secara hukum, moral dan politik atas kebijakan dan tindakan-tindakannya kepada rakyat. Menurut Guy Peters ada tiga bentuk akuntabilitas[9]:
- Akuntabilitas disamakan dengan transparansi. Kekhasan dalam akuntabilitas bentuk ini adalah kejelasan, fairness dan tanggung jawab. Jadi akuntabilitas bentuk ini mengedepankan laporan terbuka pemerintah terhadap pihak luar atau organisasi mandiri. Kejelasan, fairness dan tanggung jawab membantu masyarakat untuk mengerti keputusan yang diambil dan mengapa opsi yang satu diambil dan yang lain ditolak.
- Akuntabilitas yang didasari pada integritas, nilai-nilai dan komitmen yang dibatinkan oleh pejabat publik. Akuntabilitas bentuk ini menekankan pada pribadi-pribadi pejabat pemerintahan dalam mengurusi kepentingan umum. Kurangnya komitmen terhadap perilaku dan kelemahan dalam mengontrol kepentingan umum akan membahayakan sistem pelayanan publik yang sudah berjalan. Pejabat publik harus bertanggung jawab terhadap semua yang dilakukan dengan membuka atau memberi informasi atau laporan apa yang telah dilakukan atau yang gagal dilakukan dengan harapan siap untuk mengoreksi atau menanggung sanksi secara hukum dan moral setelah dievaluasi oleh pihak internal maupun pihak luar. Maka akuntabilitas akan terlaksana jika pejabat pemerintahan bisa dipercaya dan sadar akan tanggung jawab publiknya.
- Akuntabilitas yang dipahami sebagi kemampuan merespons kebutuhan publik. Akuntabilitas bentuk ini menaruh pada kecepatan dan kepekaan pemerintah dalam merespon apa yang dibutuhkan publik. Kecepatan dan kepekaan pemerintah dalam merespon kebutuhan publik adalah bukti pemerintah yang bekerja demi kepentingan umum.
Dalam akuntabilitas, hukum memerankan peran vital artinya setiap pejabat pemerintahan dan organisasi bertanggung jawab kepada hukum. Hukum dengan aturan dan normanya menjaga agar akuntabilitas berbobot dan berdaya guna serta efektif sehingga kepentingan umum terlaksana. Ketika akuntabilitas itu bertanggung jawab terhadap hukum, maka setiap warga negara berhak menuntut ganti rugi bila hak mereka dilanggar oleh pemerintah atau tidak mendapatkan pelayanan memadai yang seharusnya diterima.
- Transparansi
Transparansi mempromosikan akuntabilitas dan menyediakan informasi bagi para warga negara tentang apa yang dilakukan oleh pemerintah. Misalnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan adanya transparansi maka kesadaran publik akan kinerja pemerintah menjadi efektif dan efisien sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik. Transparansi juga menunjukkan kehidupan demokrasi yang baik.
- Partisipasi publik dalam pemerintahan
Proses penyusunan dan pembuatan kebijakan-kebijakan serta keputusan pemerintah membutuhkan informasi yang akurat mengenai situasi dan keadaan masyarakat. Untuk mendapatkan informasi yang akurat diperlukanlah kontribusi dan peranan yang konstruktif dari anggota masyarakat. Maka partisipasi publik dalam pemerintahan merupakan pilar untuk membangun dan menciptakan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Segala informasi, masukan, kritikan dari anggota masyarakat sebagai bagian dari partisipasi publik meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan sehingga pemerintah pun terhindar dari pemerintahan yang buruk.
Dalam partisipasi publik, pemerintah harus memberikan informasi kepada anggota yang terlibat dalam lembaga partisipasi publik. Informasi yang jelas kepada partisipasi publik semakin membantu anggota –anggota dalam mengkaji keputusan dan policy pemerintah. Konsekuensinya kualitas kebijakan dan keputusan pemerintah pun menjadi semakin cemerlang, efektif dan usaha untuk memenuhi kepentingan umum makin baik dan sukses karena bersumber dan berdasarkan pada kebutuhan masyarakat. Jadi informasi dalam partisipasi publik membutuhkan dua arah: dari pemerintah sendiri dan dari anggota masyarakat sehingga ada kolaborasi dan sinergi antara keduanya. Setidaknya dengan adanya akuntabilitas, transparansi, partispiasi publik ada tujuan dan sasaran yang mau dicapai:
- Meningkatkan kualitas keputusan dan administrasi pemerintahan.
- Menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan kekuasaan sungguh-sungguh digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama. Misalnya transparansi dalam belanja negara.
- Pedoman yang menunjukkan kinerja pemerintah dalam pelayanan publik untuk mewujudkan kepentingan umum. Misalnya berkaitan dengan kesehatan.
- Menciptakan pemerintahan yang efisien, efektif responsif sehingga pemerintahan sungguh dapat diandalkan dan mendapat kepercayaan. Masyarakat memahami keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Dengan adanya kepercayaan dari masyarakat, hidup pemerintahan berjalan baik sehingga kehidupan bernegara baik pula.
- Menghindari pembusukan korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga bangsa dalam keadaan makmur dan sejahtera.
Kepentingan umum adalah obyektivitas dari aktualisasi tindakan, keputusan, kebijakan pemerintah. Maka obyektivitas pemerintah akan kepentingan umum merupakan suatu garansi tertinggi kepada warga negara. Konsekuensinya, kepentingan umum selalu tercermin, terinternalisasikan dalam setiap institutsi-institusi pemerintahan: motivasi tindakan, solidaritas, prinsip dan kaidah umum institusi (efisiensi, profesionalitas, transparensi, koherensi, proporsionalitas). Dengan demikian, kepentingan umum merupakan pilar aktualiasi dan justifikasi pemerintahan karena pemerintah adalah guardian of the public -interest
Penggerak kepentingan umum
Terjadinya kepentingan umum karena ada dorongan internal dan eksternal. Kedua hal ini bersinegi satu sama lain sehingga terjadilah usaha untuk mewujudkan kepentingan umum. Faktor-faktor penggerak kepentingan umum:
- Usaha untuk memenuhi kebutuhan diri (faktor internal)
Penggerak kepentingan umum yang pertama -seperti yang sudah dibahas- adalah usaha individu-individu untuk memenuhi kebutuhannya. Kepentingan umum harus didasarkan atas kebutuhan existensial kodrat manusia seperti makanan, pakaian, kesehatan, kerja, pendidikan dan sebagainya. Maka dapat dikatakan pula bahwa kepentingan umum bersifat universal karena kepentingan umum adalah kepentingan manusia secara bersama yang membuat dirinya menjadi manusia seutuhnya. Kepentingan umum tidak boleh didasarkan atas kehendak dan keinginan anggota yang merusak dan melanggar kemanusiaan[10]. Terpenuhinya setiap kebutuhan individu menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan sehingga menjadi cita-cita tiap anggota[11].
- Pemimpin masyarakat (faktor eksternal)
Tugas dari pemimpin masyarakat ialah untuk mengadakan dan menggerakkan kepentingan umum. Pemimpin masyarakat dipilih dari anggota masyarakat. Pemimpin memiliki kekuasaan. Kekuasaan dipergunakan secara sah ketika kekuasaan dipakai untuk mewujudkan kepentingan umum dan selalu dalam koridor moralitas[12]. Maka, yang harus dibuat oleh pemimpin adalah pelayanan dan menciptakan keteraturan di semua lini kehidupan masyarakat. Misalnya keteraturan lalu lintas, tata aturan dagang dan sebagainya. Selain itu, pemimpin masyarakat juga bertugas mengharmonikan antara kepentingan umum dan kepentingan individu.
Untuk mencapai semuanya itu seorang pemimpin masyarakat membutuhkan kompetensi teknis, kompetensi etika, kompetensi leadership (J.S Bowman) [13]
- Kompetensi etika meliputi manajemen nilai, pengembangan dan penalaran moral, moralitas publik dan pribadi serta etika organisasi. Kompetensi etika menekankan empat hal: tingkat kesadaran penalaran moral sebagai dasar pengambilan keputusan yang etis, kemampuan memahami etika sebagai sarana dalam menghadapi konflik, kemampuan menolak prilaku yang berlawanan dengan etika, mampu menerapkan teori-teori etika [14]. Jadi kompetensi etika ini merupakan integritas pribadi dan nilai-nilai yang diinternalisasi serta komitmen pribadi.
- Kompetensi teknik meliputi pengetahuan ilmiah yang diperlukan untuk melaksanakan tugas, pemahaman yang baik tentang hukum yang terkait dengan bidang keahliannya, manajemen sumber daya manusia, manajemen strategis yaitu meningkatkan produktivitas dengan strategi yang dipilih [15]. Jadi, kompetensi teknik menyangkut profesionalitas dalam bidangnya. Profesionalitas dituntut sedemikian rupa karena kepentingan umum menyangkut hidup komunitas secara keseluruhan.
- Kompetensi leadership membutuhkan empat hal: keterampilan manajemen organisasi misalnya kemampuan memfasilitasi kerja sama, menyelesaikan konflik, dan institusional knowledge, manajemen sistem yang meliputi keterampilan organisasi, negoisasi, dan kepemimpinan simbolis[16]. Kompetensi leadership merupakan nakhoda yang mengarahkan, membimbing masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama.
- Sumber daya alam (faktor eksternal)
Sumber daya alam harus diarahkan untuk mengadakan kebaikan bersama yang dengan sendirinya akan menimbulkan pemenuhan kepentingan pribadi[17]. Sumber daya alam ini sebenarnya suatu kekayaan bangsa. Hal ini dipertegas oleh Adam Smith yang mengatakan bahwa kekayaaan suatu bangsa ada di dalam sumber daya alamnya misalnya ternak, laut, tambang, dan sebagainya. Maka, penggunaan sumber daya alam diatur di dalam undang-undang atau hukum. Negara Indonesia mencantumkan penggunaan sumber daya alam dan manusia itu di dalam UUD 45 pasal 33.2 dan 33.3. Dari kedua pasal tersebut kita dapat mengetahui bahwa sumber daya alam itu dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat. Transparansi untuk pengolaan sumber daya alam di sini menemukan relevansiya sebab dengan adanya transparansi tentang sumber daya alam, pemerintah menjadi semakin cermat dan penggunaan sumber daya alam benar-benar efisien, efektif demi terwujudnya kesejahteraan semua pihak bahkan meningkatkan kemakmuran bangsa. Maka organisasi publik yang mengelola sumber daya alam (BUMN) baik pemerintah dan swasta (yang diberi mandat oleh pemerintah) dan jaringan di mana mereka berpartisipasi akan berdaya guna, efektif dan berhasil dalam kolaborasi dan kepemimpinan bersama (shared leadership) yang didasarkan pada penghormatan pada seluruh rakyat. Sebab menurut Denhardt, struktur organisasi publik menekankan tanggung jawab personal pengelola untuk tindakannya sebagai hasil profesionalitas, spesialisasi, regulasi, aturan-aturan. Tetapi ada bahaya bahwa organisasi yang didominasi oleh efisiensi, efektivitas, rasionalitas, kompetensi teknis mengalahkan nilai-nilai fundamental pelayanan publik seperti keadilan, martabat manusia, dan kesetaraan yang menjadi prinsip utama dalam kepentingan umum. Lalu dari sini dapat mengerti tuntutan kepada institusi-institusi non-pemerintah maupun pemerintah agar menjadi institusi-instusi yang adil. Adil di sini berarti mengandalkan profesionalitas, aturan, regulasi dalam payung keadilan, penghormatan hak asasi manusia. Institusi yang adil memastikan tanggung jawab sosial yang kredibel sehingga kebaikan bersama tercapai.
Karakter kepentingan umum
Ada beragam sudut pandang akan bagaimana anggota masyarakat mendapat keuntungan, kesejahteraan dari suatu tindakan, policy, prasarana- sarana sebelum semuanya dideklarasikan sebagai kepentingan umum. Meskipun ada beragamnya sudut pandang mengenai bagaimana mewujudkan kepentingan umum, tetapi semuanya tetap mengikuti suatu kiblat dasar yaitu suatu aksi, policy, prasarana dan sarana harus memberi kesejahteraan kepada setiap anggota masyarakat supaya disebut kepentingan umum. Dari prinsip dasar ini dapatlah diuraikan karakter kepentingan umum:
- Kepentingan umum harus bersifat pluralristis
Maksudnya bahwa kepentingan umum harus menjamin kepentingan semuanya. Jadi kepentingan umum adalah kebaikan untuk keseluruhan; kebaikan untuk semuanya. Kepentingan individu itu adalah kebaikan untuk individu atau kebaikan partikular. Nah, kebaikan partikular ini dipersatukan di dalam kebaikan bersama-keseluruhan dan kebaikan partikular itu diletakkan di bawah kebaikan bersama[18].
- Kepentingan umum bersifat supra individual.
Artinya seperti halnya masyarakat, maka kebaikan bersama yang menjadi tujuan kepentingan umum merupakan suatu realitas, sesuatu yang nyata. Tetapi realitas ini tidak dapat diukur melalui tumpukan hasil-hasil yang tampak, atau pun barang-barang yang dihasilkan. Karena itu menghitung kesejahteraan suatu negara melalui GNP tidak mencerminkan keadaan yang sesungguhnya. Kesejahteraan umum bukan benda, tetapi suasana nyata. Benda-benda dan jasa serta lembaga-lembaga lahiriah hanyalah sarana untuk menciptakan suasana itu.
- Dalam kepentingan umum, sifat pemenuhan kebutuhan harus bersifat kerja sama sosial dengan sistem subsidiaritas[19]. Menurut maknanya, subsidiritas itu berarti setiap usaha masyarakat bersifat subsidier. Artinya, negara haruslah senantiasa menolong usaha anggota-anggota masyarakat akan tetapi tidak boleh memusnahkannya atau merampasnya[20]. Jadi apa yang dapat dikerjakan dengan baik oleh kelompok yang lebih kecil tidak boleh diambil oleh badan yang lebih tinggi kedudukannya. Tindakan-tindakan yang dibuat oleh badan yang lebih besar harus bersifat memberikan bantuan (subsidium) dan merangsang kegiatan-kegiatan kelompok yang lebih kecil dan tidak boleh melemahkan inisiatif serta tanggung jawabnya. Sebab suatu masyarakat yang sehat membutuhkan golongan dan anggota yang mampu berusaha atas daya kreasi sendiri dan tidak menyerahkan segalanya pada atasan. Maka bantuan apa pun yang diberikan harus merangsang usaha badan-badan yang lebih kecil untuk mengembangkan dirinya sendiri[21]. Misalnya pemerintah provinsi hanya memberikan uang untuk memperbaiki pengairan kepada desa-desa yang menggerakkan tenaga kerja sendiri atau memakai tenaga kerja yang efisien. Jadi, pemerintah harus membantu kelompok-kelompok kecil sehingga mereka mampu menolong dirinya sendiri. Kesimpulannya, subsidiaritas itu menjaga agar para anggota dan kelompok yang lebih kecil dapat bertindak kreatif dan berinisiatif, tidak hanya ikut saja atau disuruh dari atas.
Dari karakter yang ada dalam kepentingan umum, dapatlah disimpulkan bahwa kepentingan umum dikonstruksikan pada kehendak publik. Yang menjadi tekanan dalam kehendak publik adalah pelayanan publik yang didasarkan pada kepuasan publik. Dengan demikian pelayanan publik haruslah memperhatikan hal-hal yang bukan sekedar tuntutan pasar atau ekonomi tetapi berkiblat pada hukum dan konstitusi, nilai-nilai masyarakat, norma-norma politik, standar profesional, dan kepentingan warga. Tanpa kepentingan umum tidak pernah ada pelayanan publik. Pelayanan publik yang tidak memuaskan merusak citra pemerintahan.
Prinsip kepentingan umum
Untuk mewujudkan kepentingan umum diperlukanlah pelayanan publik. Pelayanan pubik oleh J.S Bowman didefinisikan sebagai lembaga rakyat yang memberi pelayanan kepada warga negara, memperjuangkan kepentingan kolektif dan menerima tanggung jawab untuk memberikan hasil[22]. Yang dimaksud dengan lembaga rakyat termasuk lembaga pemerintah dan non pemerintah (swasta). Maka siapa saja yang mengusahakan kepentingan umum dan mengusahakan kepercayaan untuk mengusahakan kebaikan bersama merupakan bagian dari pelayanan publik. Baik pemerintah dan swasta dalam mengusahakan kepentingan umum harus memegang teguh akan komitmen dan integritas yaitu kompetensi teknis, kompentesi etis dan kompetensi leadership karena pelayanan publik adalah bukan profesi tetapi sejatinya suatu panggilan. Kata Denhart: “pelayanan kepada publik membantu mereka yang dalam kesulitan, membuat dunia lebih aman dan bersih, membantu anak-anak untuk belajar dan berhasil, secara harafiah pergi ke tempat di mana yang lain tidak ingin pergi-merupakan pekerjaan dan panggilan kami”. Panggilan berarti keterpilihan yang mensyaratkan ketulusan, pengorbanan dan dedikasi yang tinggi karena tanpa semuanya itu bekerja demi kepentingan umum menjadi suatu beban.
Ada lima prinsip yang dikedepankan dalam kepentingan umum. Kelima prinsip ini menjernihkan tujuan, fungsi, cara, ruang lingkup yang berkaitan dengan cara mewujudkan kepentingan umum. Kelima prinsip itu adalah:
- Prinsip variety
Memang kepentingan umum untuk semua anggota masyarakat yang difasilitasi dengan pelayanan publik. Tetapi muncul persoalan bahwa: apakah semua anggota harus menikmati hal yang sama dalam jumlah yang sama karena kepentingan umum sebenarnya juga merupakan perimbangan dalam pembagian
Kepentingan umum berwujud sarana dan prasarana objektif demi kesejahteraan umum. Jelaslah bahwa setiap anggota mempunyai kepentingan yang beraneka ragam dan berbeda satu sama lainnya. Dengan demikian kepentingan umum pasti tidak dapat memenuhi semua kepentingan individu yang beraneka ragam dan berbeda satu sama lainnya. Kepentingan umum pun menjadi sarana dan prasarana yang bervariasi agar setiap inidividu mempunyai banyak pilihan dalam mewujudkan kepentingannya. Sarana dan prasarana yang bervariasi yang disediakan oleh kepentingan umum demi terpenuhinya kepentingan individu disebut dengan prinsip variety[23]. Contohnya: Dibangunnya rumah susun untuk perkampungan kumuh dan perumahan untuk korps pegawai negeri; diproduksilah bermacam-macam kain, tidak hanya satu jenis saja. Adanya bermacam-macam kain itu membuat individu-individu dapat memilih kain-kain tersebut sesuai dengan kepentingan pribadinya.
Prinsip variety nyata di dalam imbalan yang diberikan kepada masing-masing individu. Di dalam masyarakat individu-individu bekerja baik bagi dirinya sendiri maupun bagi masyarakat pada umumnya. Kemampuan bekerja dan bakat individu-individu itu tidaklah sama. Akibatnya imbalan yang diberikan kepada masyarakat oleh masing-masing individu tentu berbeda-beda. Prinsip variety ini mau mengatakan bahwa sumbangan yang berbeda, kerja yang berbeda, bakat yang berbeda, hasil yang berbeda, juga akan mendapat imbalan yang berbeda pula. Seorang pegawai tidak bisa menuntut kepada atasannya untuk meminta mobil yang sama seperti mobil seorang pengusaha. Dengan demikian persoalan: apakah semua anggota harus menikmati hal yang sama dalam jumlah yang sama terjawab.
- Prinsip kesetaraan
Prinsip kesetaraan itu menjadi kebalikan dari prinsip variety. Kalau dalam prinsip variety setiap anggota individu mendapat imbalan yang sesuai dengan talenta, bakat dan kerjanya maka dalam prinsip kesetaraan pekerjaan, bakat, hasil yang berbeda mendapat imbalan yang sama. Misalnya dalam antrian membayar pajak, apakah seorang pengusaha minta didahulukan karena dia mempunyai status yang lebih tinggi? Prinsip kesetaraan itu bermanfaat untuk menghindari perlakuan deskriminatif terhadap individu-individu yang dikarenakan adanya perbedaan status, jabatan, warna kulit, gender dan sebagainya[24].
- Prinsip pemerataan
Kepentingan umum dalam realisasinya harus menciptakan pemerataan. Maksudnya bahwa seluruh anggota masyarakat kurang lebih memiliki tingkat kemakmuran yang sama[25]. Memang perbedaan antara yang kaya dan miskin tidak mungkin dielakkan. Akan tetapi perbedaan antara yang kaya dan yang miskin harus ada dalam batas sekecil mungkin karena harus diingat bahwa tujuan masyarakat adalah untuk memenuhi kepentingan individu-individu semaksimal mungkin. Jadi masing-masing individu setidaknya mencapai tingkat kemakmuran yang sama. Lebarnya jurang antara si kaya dan si miskin menunjukkan bahwa sebagian individu dipenuhi kebutuhannya secara melimpah sementara sebagian lainnya tidak dipenuhi karena sistem yang ada hanya menguatkan yang kaya dan tidak memberi yang lain untuk berkembang. Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Jadi ada semacam monopoli, dominasi dari pihak, golongan yang kuat dan berkuasa. Dominasi dan monopoli ini justru mengancam stabilitas negara. Tentu saja hal ini bertentangan dengan hakikat dan tujuan masyarakat: kebaikan bersama karena jelas tidak ada orang bergabung dalam suatu masyarakat untuk menderita kekurangan. Lalu di sini prinsip pemerataan menemukan relevansinya.
- Prinsip pengabdian
Kebaikan bersama tidak pernah tercapai secara sempurna. Akibatnya merealisasikan kebaikan bersama itu bukanlah usaha yang sekali jadi. Maka dari itu, dituntutlah kesabaran dan sumbangan dari para anggota demi terwujudnya kebaikan bersama. Sumbangan itu dapat berupa pikiran, waktu, material dan tenaga dari individu-individu. Semangat untuk memberikan bantuan demi terwujudnya kepentingan umum disebut sebagai pengabdian. Jadi prinsip pengabdian itu berupa bantuan para individu (material, tenaga, dan pikiran) demi terwujudnya kebaikan bersama. Ada hal yang harus diperhatikan di dalam prinsip pengabdian ini yaitu kepentingan individu yang esensial tidak boleh dikurbankan demi kebaikan bersama. Alasannya kepentingan individu yang esensial merupakan hal yang hakiki dari manusia. Tetapi kepentingan individu yang bersifat aksidental wajib dikorbankan demi kebaikan bersama tetapi tanpa paksaan.
- Prinsip adaptif
Adaptif berarti kepentingan umum bersifat menyesuaikan artinya selalu mengikuti perkembangan kebutuhan sosial. Kebutuhan sosial suatu bangsa semakin berkembang seiringan dengan kemajuan bangsa tersebut. Demi mengatasai masalah ini, kegiatan pengadaan kepentingan umum tidak hanya diupayakan oleh pemerintah tetapi juga kepada pihak swasta termasuk lembaga swadaya masyarakat. Menurut Kolthoff, pengadaan kepentingan umum yang dialihkan pemerintah kepada pihak swasta memperhitungkan dua hal: bentuk kualitas pelayanan dan sektor pelayanan[26]. Kepentingan umum yang menyangkut bidang–bidang manajemen kebijakan, regulasi, memajukan kohesi sosial dan pemberdayaan keadilan merupakan kompetensi pemerintah dan diupayakan pemerintah. Argumentasinya bahwa kekuatan pemerintah dalam hal kualitas pelayanan terletak pada stabilitas pelayanan publik dan kemampuan menangani masalah-masalah utama seperti ketidakadilan dalam bidang pendidikan dan kesehatan[27]. Sementara pihak swasta menangani bidang-bidang ekonomi, investasi, pencarian keuntungan dan memajukan upaya-upaya pemenuhan diri. Sebab kekuatan pihak swasta terletak dalam kemampuan merespons secara cepat situasi yang selalu berubah; kemampuan inovasi untuk meninggalkan yang sudah kuno; keberanian untuk mengambil resiko; kemampuan untuk mengakumulasi kapital, merekrut tenaga-tenaga profesional; dan kepekaan terhadap perubahan skala ekonomi[28]. Sedangkan lembaga swadaya masyarakat berkecimpung dalam bidang sosial, tenaga sukarela, memajukan tanggung jawab individual dan komunitas dan membangun komitmen untuk kesejahteraan bersama. Sebab kekuatan lembaga swadaya masyarakat terletak pada kemampuan untuk menjangkau beragam lapisan masyarakat, adanya belarasa dan komitmen, lebih melihat masalah secara menyeluruh dan kemampuan menumbuhkan kepercayaan masyarakat[29]. Jadi prinsip adaptif pada dasarnya mau menjaga keseimbangan pelayanan publik antara kolektivisme dan liberalisme ekonomi agar bisa mencapai tujuan kolektif[30].
Paham-paham yang ada dalam mengartikan kepentingan umum
- Individualisme
Aliran individualisme ini merupakan cikal bakal liberalisme dan kapitalisme[31]. Aliran individualisme itu amat menekankan kebebasan pribadi. Yang menjadi nilai utama di dalam aliran ini adalah individu. Individu sebagai pribadi merupakan nilai tertinggi. Muncullah suatu gagasan bahwa masyarakat untuk individu dan bukan individu untuk masyarakat. Dengan kata lain bagian itu lebih penting dari keseluruhan. Prinsip dari aliran ini adalah segala sesuatunya berhubungan dengan diriku dan apa yang kumiliki tidak mempunyai nilai sosial[32].
Hal yang paling pokok dari paham ini dalam kaitannya dengan kebaikan bersama ialah cita-cita dan kerja sama masing-masing anggota. Di sini kepentingan pribadi diutamakan di atas kepentingan kepentingan-kepentingan lain. Akibatnya muncul kelompok utilitarian dengan semboyan “kebaikan bersama itu berarti jumlah total kepentingan dari individu-individu yang menyusunnya”. Prinsip kaum utilitarian adalah kebaikan bersama itu merupakan jumlah total kesenangan individu[33]. Jadi menurut Bentham -salah tokoh utilitarian- sia-sialah membahas kepentingan bersama tanpa tanpa memahami kepentingan individu.
Kritik terhadap aliran ini adalah penafsiran terhadap individu itu telah mengabaikan struktur internal dari setiap bentuk kehidupan bersama. Di dalam kehidupan bersama itu tidak hanya terdapat individu-individu, tetapi juga persetujuan dan kesepakatan yang sudah mengikat individu-individu untuk berada bersama dalam suatu cara hidup bersama. Tampaknya apa yang dicita-citakan oleh kaum utilitarian tidaklah terjadi. Banyak orang kalah dan menderita dalam atmofir persaingan bebas. Ini disebabkan karena kebahagian diserahkan kepada nafsu individu manusia.
- Kolektivisme
Aliran kolektivisme itu merupakan cikal bakal sosialisme[34]. Pendapat kelompok ini menyatakan bahwa kebaikan bersama bertolak dari kebutuhan anggotanya. Kebaikan bersama tidak akan terjadi jika kebebasan diberikan sepenuhnya kepada anggotanya. Alasannya, setiap orang punya pandangan sendiri-sendiri tentang kepentingannya. Anggota-anggota tidak tahu tepatnya apa yang harus dikerjakan dan akhirnya menjadi makanan empuk bagi yang kuat, yang pandai dan yang berduit. Kebebasan individu itu adalah malapetaka baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat. Nah aliran kolektivisme merupakan kontradiksi dari aliran individualisme.
Yang menjadi prinsip dalam kolektivisme adalah kesejahteraan bersama mendahului kepentingan individu. Bila kesejahteraan bersama tercapai maka kesejahteraan individu dan pemenuhan diri terjamin[35]. Dengan kata lain keutuhan itu menjamin tercapainya tujuan masing-masing anggotanya. Anggota masyarakat tidak mungkin memenuhi kebutuhannya bila bergerak sendiri-sendiri di luar keutuhan itu[36].
Kritik terhadap aliran ini adalah bahwa kolektivisme itu menempatkan hakekat kebersamaan lebih tinggi dan bernilai dari individu-individu yang tergabung di dalamnya. Paham ini tidak memberi ruang kebebasan untuk setiap individu. Dan juga para pemegang kuasa harus berusaha menaklukkan setiap individu yang tergabung di dalam kebersamaan agar para individu mengidentifikasi diri mereka dengan bentuk hidup bersama yang diterimanya[37]. Jadi paham ini kurang memungkinkan pemenuhan individu. Paham ini segera akan menjadi totalitarianism[38] di mana kelompok yang berkuasalah yang menjalankan masyarakat. Mereka yang berkuasa adalah para penguasa, ekonom, para jenderal. Merekalah yang menentukan apa yang baik untuk masing-masing anggotanya.
Kepentingan umum dan kepentingan individu
Yang menjadi kekhasan dalam kepentingan individu adalah properti dan kepemilikan. Memiliki properti berarti mampu memenuhi kebutuhan hidup sehingga menjadi pribadi atau individu yang bebas dan memiliki hidup yang layak. Dengan properti seorang individu dapat eksis dan mempunyai tempat di dalam dunia. Maka kepentingan individu adalah suatu ranah dan tempat manusia untuk dapat menunjukkan secara nyata siapakah dirinya. Namun, karena berkaitan dengan properti dan kepemilikian, sering kali kepentingan individu dimengerti dalam paradigma ekonomi pasar. Dalam model pasar, menurut Deborah Stone, individu berusaha untuk memaksimalkan self-interest. Self-interest menyangkut kesejahteraan baik lahir dan batin. Lalu cakupan self –interest diperluas sehingga menyangkut bukan saja diri tetapi juga keluarga, kerabat, teman bahkan kelompok. Self–interest yang ada di dalam setiap individu menimbulkan dorongan untuk mencapai kesejahteraan semaksimal mungkin sehingga terciptalah kompetisi. Mekanisme tersebut merangsang individu untuk kreatif, cemerlang dan produktif. Namun kompetisi itu harus tetap dalam aturan, norma dan hukum yang berlaku. Pada akhirnya semuanya itu membawa kepada kesejahteraan masyarakat. Mekanismenya demikian: jika kepentingan-kepentingan individu terjamin maka kebaikan bersama itu terwujud. Kalau kebaikan bersama itu terpenuhi otomatis kesejahteraan bersama juga terjadi.
Yang menjadi soal kapan seseorang individu merasa sejahtera? Jawabannya harus dirumuskan secara positif dan negatif. Secara negatif itu berarti bahwa manusia itu sejahtera kalau ia bebas dari perasaan takut, kemiskinan dan penindasan. Secara positif itu berarti ia merasa aman dan tentram. Dari perumusan ini mau mengatakan bahwa kesejahteraan manusia tidak dapat dirumuskan secara dogmatis dan ideologis tetapi tergantung dari perasaan orang yang bersangkutan. Orang lain tidak bisa menentukan ukuran kesejahteraan pribadi.
Dari sebab itu, sering kali ada konflik antar kepentingan-kepentingan individu bahkan dengan kepentingan umum. Lalu di sini menjadi nyata peranan hukum dan pemerintah. Pemerintah dengan hukum mengatur sedemikian rupa supaya benturan antara kepentingan individu dan kepentingan umum terhindarkan dan kalaupun terjadi konflik semuanya dapat dipecahkan berdasarkan hukum yang berlaku.
Namun, pada prinsipnya kepentingan umum merupakan kepentingan yang harus didahulukan dari kepentingan-kepentingan yang lain dengan tetap memperhatikan proporsi kepentingannya dan tetap menghormati kepentingan-kepentingan lain. Dalam hal ini tidak berarti bahwa adanya hierarki yang tetap antara kepentingan umum dan kepentingan individu. Artinya kepentingan umum tidak boleh mengorbankan kepentingan individu yang terkait dengan hakikatnya sebagai manusia. Kepentingan individu menuntut dihormatinya hak milik. Umpamanya jika suatu proyek kepentingan umum membutuhkan sesuatu yang sudah menjadi hak milik seseorang (tanah) maka boleh saja negara meminta pribadi menyerahkan tanahnya demi kepentingan umum namun hal itu harus dilaksanakan tanpa paksaan dan si pemiliki tanah harus diberi ganti rugi yang adil. Kepentingan individu yang hakiki tidak boleh dikurbankan demi kepentingan umum.
Sebaliknya, kepentingan individu yang menguntungkan dan menyejahterakan pribadi, kelompok yang bersangkutan dengan mengorbankan, menyikut kepentingan umum juga tidak bisa dilakukan. Misalnya menebang hutan demi membangun lapangan golf suatu perusahaan. Kepentingan individu pun harus tunduk kepada harmoni sosial demi kebaikan bersama.
Sebenarnya, antara kepentingan umum dan kepentingan individu tidak selalu bersebarangan. Misalnya di Amerika, dalam mengupayakan kepentingan umum, mereka telah menyetujui konsesus nilai-nilai dasar akan kapitalisme, individualisme dan liberalisme yang tidak dapat diganggu gugat. Maka, sejatinya kepentingan individu dan kepentingan umum adalah suatu suksesi, kelanjutan, dan selalu bersifat dinamis, sesuai dengan perubahan yang terjadi (adaptif). Memang pada kenyataannya, di satu pihak dapat terjadi adanya kepentingan individu yang sangat mendominasi, dan di sudut lain secara total kepentingan umum yang mengontrol segalanya. Yang menjadi jembatan di antara keduanya adalah moralitas dan hukum. Kepentingan umum dan kepentingan individu harus tetap berada pada jalur hukum dan moralitas.
Yang terpenting di antara kepentingan umum dan kepentingan individu adalah perimbangan. Maka, peran pemerintah bukanlah untuk meniadakan salah satu melainkan mencari perimbangan di antara kedua kutub tersebut. Yang satu tidak perlu dikorbankan untuk yang lain. Puncak harmoni masyarakat terjadi ketika ada keseimbangan dan simultan antara kepentingan umum dan kepentingan individu.
Hubungannya
- Kepentingan umum ada karena kepentingan individual.
Masyarakat terbentuk mengandaikan adanya persatuan antar anggota-anggotanya karena anggota-anggota mempunyai kepentingan individu-individu. Kepentingan umum merupakan konvergensi dari kepentingan-kepentingan individu. Kepentingan umum sebagai konvergensi kepentingan–kepentingan individu berarti bahwa ada kepentingan dari berbagai individu yang harus dipenuhi demi kesejahteraan individu secara kolektif. Misalnya jalan, lingkungan yang nyaman. Lalu, mau tak mau individu-individu saling mengusahakan kepentingan bersama. Dalam konteks ini, kepentingan umum dapat berarti kepentingan individu yang berkaitan dengan hal-hal umum yang dikehendaki semua orang misalnya udara yang bersih, kehidupan yang layak, dst. Pada kenyataannya, sering orang menginginkan hal-hal yang juga merupakan kepentingan bersama tetapi bertentangan dengan kepentingan individual. Di satu pihak mereka menginginkan pendidikan yang baik dan transportasi yang baik tetapi di pihak lain mereka ingin membayar pajak serendah mungkin. Di sini tampak bahwa masyarakat memiliki dua sisi yang berbeda, di satu sisi benar-benar kepentingan yang bersifat self-interested dan di sisi yang lain kepentingan yang memiliki semangat kebersamaan (public spirited side). Dari sebab itu, menurut Rousseau, dalam kehendak individu sebenarnya ada dua komponen: suatu kepentingan yang semata-mata individual dan sebagian kepentingan umum. Jadi pada umumnya tidak ada orang yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Setiap orang juga menghendaki hal-hal yang merupakan kepentingan bersama. Di dalam kehendak individu dijumpai juga kehendak umum. Kehendak umum adalah kehendak bersama semua individu yang mengarah kepada kepentingan umum.
- Baik kepentingan umum dan kepentingan individu terwujud di dalam benda dan jasa. Perbedaannya ialah kepentingan umum itu bersifat supra individual. Maksudnya bahwa benda dan jasa dari kepentingan umum digunakan oleh semua orang dan tidak boleh hanya digunakan oleh seseorang atau sekelompok orang. Sedangkan benda dan jasa dari kepentingan pribadi dipakai oleh seseorang atau sekelompok orang[39].
- Kadang kala hasil kepentingan umum dan kepentingan pribadi itu bercampur.
Hal itu terjadi jika ada usaha bebas di dalam masyarakat. Dalam masyarakat di mana ada usaha bebas, banyak pribadi menawarkan benda dan jasa kepada umum. Maka jasa dan benda itu dianggap sebagai kebaikan bersama dan harus dinikmati oleh semua. Namun sesuai perjanjiannya yaitu pemilikan dan hasil finansial masuk dalam kepentingan pribadi pemiliknya. Contoh mobil angkutan umum. Dalam hal ini prinsip pemerataan perlu diperhatikan sehingga kepentingan pribadi si pemilik tidak merugikan sesama.
Kondisi untuk tercapainya kepentingan umum: kebebasan dan hukum
Ada syarat dan kondisi yang harus dipenuhi agar kepentingan umum itu dapat terlaksana karena kepentingan umum merupakan realitas yang kompleks yang muncul dan timbul dari masyarakat. Syarat itu antara lain:
- Kebebasan
Syarat demi terwujudnya kepentingan umum ialah suasana kebebasan. Suatu masyarakat merupakan kumpulan individu yang memiliki akal budi dan kebebasan. Konsekuensinya masyarakat bukanlah suatu obyek dan instrumen pasif yang diberlakukan seperti mesin atau binatang oleh negara tetapi pribadi yang minta dihormati, dijunjung tinggi martabatnya. Maka prinsip negara dalam menjalankan roda pemerintahan adalah mencintai dan melayani masyarakat. Salah satu wujud dalam mencintai dan melayani masyarakat adalah menciptakan suasana kebebasan sehingga dengan kebebasan masyarakat dapat mencapai kemakmuran.
Kebebasan yang diperlukan ialah bebas dari rasa takut. Bebas dari rasa takut itu merupakan kebebasan internal. Kebebasan internal adalah kebebasan yang tidak dapat diambil dan direbut dari seseorang karena kebebasan itu berada di dalam hati dan batinnya. Kebebasan internal ini juga landasan dari kebebasan lain seperti kebebasan berpikir, kebebasan berekpresi, kebebasan beragama dan lain. Kebebasan merupakan hal yang baku demi terwujudnya kepentingan umum karena kepentingan umum demi, untuk dan dari pribadi yang bebas[40]. Dengan adanya kebebasan, masyarakat bebas mengungkapkan apa yang menjadi kebutuhannya sehingga apa yang dibutuhkan oleh individu-individu –kepentingan umum- dapat diwujudkan. Bahkan dengan kebebasan, kepentingan umum menjadi suatu proses yang selalu mengarah kepada kebaikan dan kesempurnaan karena kebebasan membuat orang kreatif dalam berpikir dan bertindak untuk mencapai hasil yang terbaik. Kepentingan umum menyiratkan pula suatu kebebasan kodrati demi pengembangan panggilannya. Contohnya seperti hak untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya, kebebasan beragama dan lain sebagainya[41].
Kebebasan juga menggambarkan aspek spiritual dari hidup manusia. Maka, dalam mewujudkan kebaikan bersama, aspek spiritual manusia harus diperhatikan karena aspek spiritual itu sebenarnya lebih hakiki dari unsur material[42]. Nah, setelah aspek spiritual itu dipenuhi, barulah hal material itu diwujudkan. Umumnya hal yang material itu menjadi pokok perhatian masyarakat. Namun aspek spiritual itu tidak boleh dilupakan karena aspek spiritual itulah yang menjadi landasan untuk mencapai kebebasan agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dan selalu berada di dalam koridor kebaikan. Jadi aspek spiritual adalah penjaga kebebasan dalam usaha manusia mewujudkan kepentingan baik kepentingan individu maupun kepentingan umum.
- Hukum
Tatanan hukum menjamin nilai-nilai bersama yang dianggap paling vital. Dalam kehidupan masyarakat, hukum dibutuhkannya demi suatu kehidupan yang dinilai baik dan bermutu. Berkaitan dengan kepentingan umum, hukum mencegah bahwa konflik kepentingan dipecahkan dalam konflik terbuka artinya semata-mata atas dasar kekuatan dan kelemahan pihak-pihak yang terlibat. Konflik kepentingan terjadi karena di dalam masyarakat terdapat banyak sekali kepentingan-kepentingan, baik perorangan maupun kelompok bahkan pemerintah. Kepentingan tersebut tidak terhitung jumlah maupun jenisnya tetapi pada saat yang sama semua kepentingan tersebut harus dihormati dan dilindungi. Jadi tidaklah mengherankan kalau setiap orang atau kelompok dan pemerintah mengharapkan atau menuntut kepentingan-kepentingannya itu dilindungi dan dipenuhi dan pada saat yang sama tidak mungkin dipenuhi semuanya mengingat bahwa kepentingan-kepentingan itu banyak yang berbeda dan banyak pula yang bertentangan satu sama lain. Di sini hukum berfungsi sebagai pedoman untu menimbang-nimbang secara proporsional manakah yang menjadi kepentingan umum dan bukan dengan tetap menghormati kepentingan-kepentingan individu. Hukum membantu memastikan dari sekian banyak kepentingan-kepentingan harus dipilih dan dipastikan bahwa ada kepentingan-kepentingan yang harus didahulukan atau diutamakan dari kepentingan-kepentingan yang lain. Dengan adanya hukum, konflik kepentingan tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai obyektif yang berlaku umum. Hukum melindungi kepentingan umum sehingga di mana ada kepentingan umum di sana ada hukum.
Jadi tanpa adanya hukum dan kebebasan, kepentingan umum hanyalah sebuah fiksi karena tanpa kebebasan kepentingan umum hanyalah suatu paksaan, suatu represif yang bersumber dari rasa takut, sementara tanpa hukum yang ada bukan kepentingan umum tetapi kekacauan karena manusia menjadi serigala bagi yang lain dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Peranan kepentingan umum dalam kehidupan
Sebetulnya kepentingan umum merupakan simbol kesatuan, keteraturan, objektivas masyarakat. Kepentingan umum memang suatu konsep, suatu makna yang abstrak karena kepentingan umum sejatinya adalah keadaan sejahtera yang tidak dapat diukur dengan prasarana, barang, benda. Walaupun kepentingan umum itu suatu konsep yang abstrak, namun ketika kepentingan diwujudkan, ternyata kepentingan umum memiliki efek transendental karena peranannya dalam masyarakat sebagai kesatuan, obyektivitas dan keteraturan ontologis:
- Kepentingan umum menciptakan penghormatan akan keluhuran martabat manusia. Keluhuran martabat manusia ada di dalam terpenuhinya kebutuhan existensial atau kodratinya. Apa yang menjadi kebutuhan kodrati itulah yang disebut dengan hak asasi manusia. Negara dan masyarakat harus menghormati hak asasi manusia. Mewujudkan kepentingan umum sama dengan menghormati dan merealisasikan hak asasi. Penghormatan dan perwujudan hak asasi merupakan objektivitas eksistensi masyarakat. Hal itu disebabkan karena dengan terpenuhinya hak asasi manusia yang menjadi tujuan obyektif masyarakat membuat masyarakat sendiri mau melaksanakan kewajiban asasinya. Kewajiban asasi misalnya membayar pajak kepada negara, mempertahankan negara, mencintai negara. Hak asasi dan kewajiban asasi merupakan pilar dasar yang membangun kehidupan negara dalam hubungan antara negara atau pemerintah dengan rakyatnya. Jadi hak dan kewajiban asasi melahirkan objektivitas eksistensi masyarakat dan negara.
2. Kepentingan umum menciptakan kesejahteraan (well being) dan perkembangan atau pun pembangunan masyarakat. Pembangunan masyarakat pertama dibangun berdasarkan pemahaman dan penghormatan martabat dan hak asasi manusia yang menjadi syarat ontologis karena masyarakat adalah kumpulan manusia yang disatukan oleh kebaikan bersama[43]. Pembangunan masyarakat yang utama bukanlah gedung, materi, tetapi adalah mengembangkan manusia seutuhnya. Lalu dari fundamen ini baru dibangun hal–hal fisik, sistem, prasarana, sarana seperti gedung, jalan, dst demi mewujudkan kepentingan umum. Di mana kepentingan umum itu dipenuhi, maka peradaban bangsa menjadi semakin maju dan beradab karena dengan mewujudkan kepentingan umum, manusia mengaktualkan dan menggunakan kemampuannya sepenuhnya. Kepentingan umum merupakan cermin dari teknik, metode, budaya, teknologi, ilmu, bahkan moralitas suatu bangsa dalam usahanya membawa masyarakatnya kepada kebaikan bersama.
- Akhirnya kepentingan umum itu menciptakan suasana aman tentram secara politik, ekonomi, budaya bahkan secara spiritual. Suasana yang demikian menciptakan keteraturan dan kesatuan masyarakat sehingga kepentingan umum merupakan perekat masyarakat. Sebab tidak ada seorang pun yang mau hidup di dalam kekacauan, kegelisahan. Dengan sendirinya orang akan selalu mempertahankan kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya. Kepentingan umum mengatur, membawa, mengarahkan masyarakat ke dalam suasana sejahtera. Suasana yang sejahtera adalah landasan kebahagiaan. Di mana ada kebahagiaan, di situ pula kelihatan indahnya kehidupan.
Jadi kepentingan umum itu akan dipahami, dimengerti dengan baik makna dan perannya bukan dalam konsep–konsep hukum, perdebatan politis atau pun filsafat tetapi di dalam tindakan, praksis, dalam pelayanan. Di dalam semuanya itu orang akan melihat transendensi kepentingan umum.
Kesimpulan
Dalam negara dan masyarakat selalu ada realitas tentang kepentingan umum karena kepentingan umum adalah jiwa, roh, tujuan yang membentuk eksistensi negara dan masyarakat. Yang diperjuangkan di dalam kepentingan umum adalah kebaikan bersama, kebaikan semua orang demi kepenuhan hidupnya yang diusahakan oleh negara dan masyarakat.
Kepentingan umum menunjukkan kodrat manusia sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Manusia menghayati dan mengaktualkan individualitasnya dalam tindakannya yang sadar dan di sengaja sekaligus dalam kebebasan. Individualitasnya menentukan keunikannya, kekhasannya sebagai pribadi yang bebas sekaligus unik dan khas. Maka ia mengembangkan pikirannya, tujuan-tujuan, keinginan, kepentingan dan sarana kehidupannya sekaligus mewujudkannya. Tetapi kemampuan itu hanya dimilikinya karena dan sejauh ia merupakan anggota dan bagian masyarakat. Jadi sebagai individu manusia bermasyarakat. Kesosialannya menentukan manusia secara hakiki dalam individualitas dan kepribadiannya yang khas, bukan sekedar aksidental atau tambahan dari luar terhadap individualitas manusia yang sudah jadi[44]. Maka, hubungan yang demikian dapat dirumuskan menjadi Aku-Kamu. Aku-Kamu ini sebagai kesatuan hakiki tetapi juga mensyaratkan perbedaan yang ditandai dengan garis -. Artinya aku hanya mempunyai eksistensi karena kamu dan aku hanya dapat hidup dan berkembang karena ada kamu. Kamu pun juga membutuhkan aku sama persis seperti aku membutuhkan kamu. Jadi Aku-Kamu melukis hidup pribadi dan hidup sosial, hidup individu dan hidup masyarakat.
Ketergantungan dan keterlibatan individu dalam masyarakat membuka dimensi kesosialan manusia yang hadir dalam tiga dimensi[45]. Yang pertama dalam penghayatan spontan individual. Penghayatan spontan individual dihayati dalam kehidupan konkret dan spontan setiap hari. Dalam segala apa yang dilakukan, ia merasa ditentukan oleh kehadiran manusia-manusia yang lain. Jadi ia membutuhkan kebersamaan[46]. Kebersaman berarti -aku-kamu bersatu namun tetap dalam keunikan dan kekhasan- menjadi kita bersama. Ia menemukan diri dalam kebersamaan dengan segala macam orang lain, yang dicintai dan dibenci, yang dibutuhkan dan tidak dibutuhkan. Dalam mewujudkan kepentingan umum, kebersamaan justru mengantarnya kepada aktualisasi dirinya. Yang kedua ada di dalam lembaga-lembaga. Maksudnya hubungan sosial itu berstruktur dan bukannya tanpa pola, sporadis. Ini berkaitan dalam usaha memenuhi kebutuhan. Ada kebutuhan yang hanya dapat dipenuhi dalam kebersamaan dengan orang lain dan lebih banyak lagi yang pemenuhannya sangat dipermudah apabila dilakukan bersama-sama[47]. Lalu dikembangkan struktur-struktur bertindak bersama yang tidak lagi tergantung dari orang-orang dan situasi tertentu. Struktur-struktur tindakan bersama itu disebut lembaga. Lembaga itu mencakup keluarga, masyarakat luas dan negara. Kepentingan umum menaungi ketiga lembaga itu. Dimensi yang ketiga adalah simbol-simbol universal yang melingkup hidupnya. Hidup sosial tanpa disadari atau tidak telah menciptakan simbol-simbol tentang makna realitas. Dunia simbolis ini termasuk agama, pandangan dunia, ideologi. Fungsi utama sistem-sistem simbolis ini adalah memberikan legitimasi terhadap struktur-struktur sosial yang dihadapi manusia sehingga ia mendapat orientasi dan kepastian[48]. Tentu saja kepentingan umum diwarnai dengan corak simbol-simbol universal.
Kepentingan umum juga menunjukkan kodrat manusia sebagai homo faber. Homo faber berarti kodrat manusia adalah makhuk yang bekerja sehingga tanpa bekerja, manusia tidak akan menjadi manusia. Lewat kerja, manusia menemukan berbagai macam teknik, metode, cara yang mana semuanya membuat manusia mewarnai, mengisi dunia tempat hidupnya. Homo faber dapat dikatakan sebagai konstruktor dunia dan produktor bagi segalanya[49]. Homo faber adalah bukti manusia tinggal dan hidup di dunia karena membuat dunia lebih bermakna dan lebih indah, membuat hidup lebih efektif dan lebih mudah. Dalam mewujudkan kepentingan umum, realitas homo faber ini membawa kepada suatu hal definitif yaitu bahwa kepentingan umum terlaksana ketika teraktualisasi secara simultan antara konsep-kata- tindakan dalam power. Power adalah suatu realitas di mana kata dan tindakan tidak terpisah; di mana kata–kata bukanlah hal yang kosong dan kenyataan bukanlah hal yang brutal, di mana kata tidak digunakan untuk menutupi intensi dan motif tertentu tetapi untuk menemukan kenyataan, sementara tindakan tidak digunakan untuk merusak dan menghancurkan tetapi untuk membangun relasi dan menciptakan realitas baru[50]. Jadi power yang menciptakan, melindungi dan mempertahankan kepentingan umum terjadi karena manusia yang berpikir lewat konsep, berbicara lewat kata-bahasa dan bertindak lewat aksi.
Melihat bahwa kepentingan umum sebagai sinergi antara pemikiran, kata dan tindakan manusia, maka, melayani kepentingan umum merupakan hidup yang aktif. Hidup yang aktif menyatakan tiga hal: berpikir, bekerja dan bertindak.
Berpikir menghasilkan konsep, wacana, pusat kreativitas dan kesadaran manusia serta ketanggapan manusia akan keadaan sekitarnya. Berpikir menjadi dasar, pedoman manusia dalam mencipta dan berbuat. Dalam konteks kepentingan umum, berpikir adalah suatu refleksi dan cetusan akal budi manusia yang hidup dan terjun dalam ruang publik demi kesejahteraan bersama.
Menurut Hanna Arendt bekerja menyiratkan kekuatan kerja itu sendiri dan fungsi-fungsi kehidupan. Kerja dimaknai sebagai fungsi kehidupan karena kerja adalah suatu reproduksi untuk hidup yang layak sekaligus menjamin keberlangsungan hidup manusia. Maka bekerja demi kepentingan umum merupakan puncak kekuatan dan fungsi-fungsi kehidupan karena merupakan suatu pergerakan yang mengisi ruang dan waktu manusia secara bersama dalam komunitas. Hanya di dalam kepentingan umum di mana manusia tidak sendiri tetapi mengaktualisasi dalam komunitas, maka, kerja pun menjadi menjadi sumber propietas dan kepemilikan yang berguna bagi kehidupan.
Bertindak dan tindakan manusia menunjukkan siapa dia, merevelasikan secara aktif keunikannya dan identitas personal bahkan tindakan membuat penampilannya di dalam dunia menjadi real. Tindakan mempresentasikan dan mengaktualkan diri sepenuhnya. Ruang publik merupakan tempat yang paling nyata bagi manusia untuk bertindak karena tindakannya membawa efek sosial. Efek sosial menuntut tanggung jawab personal setiap individu akan tindakannya. Tindakan dengan tanggung jawab adalah bukti manusia yang memegang teguh komitmen sehingga ia dapat diandalkan. Dengan tindakan kepentingan umum menjadi kenyataan, bukan hanya perdebatan dan wacana. Maka, kepentingan umum entah yang berupa prasarana, jasa, barang, sarana merupakan cermin hidup dari manusia yang berpikir, bertindak dan bekerja dalam wacana kodratnya sebagai makhluk individu sekaligus sosial. Kepentingan umum mau mengatakan bahwa ekistensi manusia tidaklah utilitarian, hedonis, egois tetapi altruisme, aku dan kamu yang tersatukan menjadi kita bersama dan tercipta melalui keputusan dan destinasi, terkoordinasi menuju kepada kebaikan tertinggi[51].
Daftar Pustaka
Buku dan majalah
Arendt, Hannah, 2005: La Condicion Humana, Barcelona: Paidos.
Herring, E. Pendleton: La Administración Pública y El Interés Público, sumber internet
Composta, Dario, 1987: Moral Philosophy and Social Ethics, Rome: Urban University Press.
Crano, William D: Interés Personal, Actitudes Simbólicas y Consistencia Actitud-Conducta, sumber internet.
Dietrich, Frank, Individual Interest and Political Legitimacy, RMM Vol. 10, Perspectives in Moral Science, ed. by M. Baurmann & B. Lahno, 2009, 273–286.
Graham, Gordon, 1990: Contemporary Social Philosophy, Oxford: Blackwell.
Guardini, Romano, 2000: Ética, Madrid: Biblioteca De Autores Cristianos.
Haryatmoko, 2011: Etika Publik Untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi, Jakarta: Gramedia.
Leclercq, Jacques, 1934: L’Etat ou La Politique, Namur : Maison D’Editions Ad. Wesmael-Charlier (S.A)
Messner, H, 1965: Social Ethics, London: Herder Book.
Raga, Kishore & Derek Taylor, Impact of Accountability and Ethics on Public Service Delivery: South African Perspective, Sumber internet
Reksosusilo, Stanislaus, Filsafat Sosial
Saguer, Marta Franch, El Interés Público: La Ética Pública Del Derecho Administrativo, sumber internet
Sirico, Robert, 2000: The Social Agenda of the Catholic Church, London: Burn & Oats.
Srinivas, Madhav, The Right to Information and Public Interest, Sumber internet
Soetoprawiro, Koerniatmanto, 20003, Bukan Sosialisme Bukan Kapitalisme: Yogyakarta: Kanisius
Suseno, Magnis, 2003: Etika Politik, Jakarta: Gramedia.
Torre, Joseph M de, 1981: Christian Philosophy, Manila: Vera-Reyes.
Dokumen Gereja
John Paul II, Gaudium et Spes, December 7, 1965
John XXIII, Pacem in Terris, April 11, 1963
Paul VI, Octogesima Adveniens, May 14, 1971
Pius XI, Quadragesimo Anno, May 1
[1] Joseph M de Torre, Christian Philosophy (Manila: Vera-Reyes, 1981) hal 199
[2] Bdk dengan Stanislaus Reksosusilo, Filsafat Sosial, kecenderungan manusia untuk membentuk kelompok demi kebutuhannya ialah kecenderungan berdasarkan hakikat dan kodrat manusia. Pendapat yang dikemukakan itu merupakan pendapat dari filsafat aliran hukum.
[3] Jaques Leclercq, L’Etat ou La Politique (Namur: Maison D’Editions Ad. Wesmael-Charlier (S.A), 1934) hal 19
[4] Stanislaus Reksosusilo, op.cit., hal 11
[5] Bdk Gaudium et Spes art 84
[6] Frans Magnis Suseno, Etika Politik (Jakarta: Gramedia, 2003) hal 314
[7] Pacem in Terris art 60
[8] Stanislaus Reksosusilo, op.cit., hal 11
[9] Haryatmoko, Etika Publik untuk Integritas Pejabat Publik Dan Politisi (Jakarta: Gramedia, 2011), hal 106-110
[10] Catechism of the Catholic Church 2435
[11] Stanislaus Reksosusilo, op.cit., hal 13
[12] Pacem in Terris art 51
[13] J.S Bowman, Achieving Competencies in Public Services. The Professional Edge, Second Edition (Armonk N.Y.: M.E. Sharpe, 2010) hal 27, dalam Haryatmoko, op.cit., hal 20 -23.
[14] Ibid., hal 28, dalam Haryatmoko, op.cit., hal 20
[15] Ibid., hal 37-38, dalam Haryatmoko, op.cit., hal 22
[16] Ibid., hal 31, dalam Haryatmoko, op.cit., hal 23
[17] Stanislaus Reksosusilo,op.cit., hal 20
[18] Octogesima Adveniens art 24
[19] Stanislaus Reksosusilo, op.cit, hal 17
[20] Quadragesimo Anno art 79
[21] Gaudium et Spes art 75
[22] Haryatmoko,op.cit., hal 14
[23] Stanislaus Reksosusilo, op.cit; hal 15
[24] Ibid.
[25] Ibid., hal 16
[26] Emile Kolthoff, Ethics and New Public Management (Den Haag: BJU, 2007) hal 20 dalam Haryatmoko, op.cit., hal 15
[27] Ibid., hal 20, dalam Haryatmoko, op.cit., hal 15
[28] Ibid., hal 20, dalam Haryatmoko, op.cit., hal 15
[29] Ibid., hal 21, dalam Haryatmoko, op.cit., hal 15
[30] Haryatmoko, op.cit., hal 17
[31] Koerniatmanto Soetoprawiro, Bukan Sosialisme Bukan Kapitalisme, (Yogyakarta: Kanisius, 2003) hal 95
[32] Joseph M. de Torre, op.cit., hal 236
[33] Dikutip dari Principles of Morals and Legislation, 1.4-5 dalam New Catholic Encyclopedia (Washington: The Catholic University, 1967) hal 17
[34] Koerniatmanto Soetoprawiro, op. cit., hal 107
[35] Stanislaus Reksosusilo, op.cit., hal 7
[36] Ibid.
[37] Joseph de Torre, op.cit., hal 228
[38] Tentang totalitarisme baca Frans Magnis Suseno, op.cit., hal 310-313
[39] Stanislaus Reksosusilo, op.cit., hal 17
[40] Kebebasan internal merupakan kemampuan dari kebebasan kehendak. Kebebasan kehendak mencerminkan aspek spiritual. Joseph de Torre, op.cit., hal 188
[41] Gaudium et Spes art 26
[42] Stanislaus Reksosusilo, op.cit., hal 13
[43] Bdk. Jaques Leclerq, op.cit., hal 417
[44] Frans Magnis Suseno, op.cit., hal 15-16
[45] Ibid., hal 17
[46] Ibid., hal 18
[47] Ibid
[48] Ibid., hal 19
[49] Bdk .Hannah Arendt, La Condicion Humana (Barcelona: Paidos, 2005) hal 184
[50] Bdk. Ibid., hal 226
[51] Bdk. Romano Guardini, Ética (Madrid: Biblioteca De Autores Cristianos, 2000), hal 652
Copyright © 2016 ducksophia.com. All Rights Reserved
U pengagum Rekso